11 BAKAL CALON ANGGOTA DPD DINYATAKAN MS, AKAN SEGERA DILAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL KEDUA
Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - (25 Maret 2023) - Sebanyak 11 bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, Jum’at (24/03/2023).
11 bacalon yang dinyatakan MS tersebut, antara lain Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A. Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, dan Mohammad Trijanto.
Sedangkan 3 nama lainnya, yakni ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) minimal dukungan pemilih dan sebaran.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menyatakan penentuan MS atau TMS bagi bacalon anggota DPD ialah menggunakan metode Krejcie dan Morgan berdasarkan sampel yang telah diambil.
“Mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel di antaranya menentukan jumlah sampel, interval, mengurutkan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, menentukan nomor awal sampel, serta mencuplik sampel,” jelas Insan.
Insan melanjutkan, bacalon yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan segera dilakukan proses verifikasi faktual (verfak) kedua. Adapun verfak sendiri dijadwalkan sejak 26 Maret hingga 8 April 2023.
Dalam agenda rapat rekapitulasi tersebut KPU Kota Batu diwakili oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin dan Kasubbag Teknis, Ariansyah Mustafa. (Ats)