Publikasi

Opini

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - (4 April 2023) - Langkah antisipatif dilakukan oleh KPU Jawa Timur dalam upaya pemenuhan hak pilih bagi setiap warga negara. Salah satu langkah tersebut ialah mendirikan TPS lokasi khusus yang diperuntukkan bagi kelompok rentan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam agenda diskusi bertema Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Terutama Bagi Kelompok Rentan yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Jatim, Jum’at (31/03/2023). Dalam diskusi antara KPU dan Komnas HAM tersebut, para narasumber/pembicara menyampaikan bahwa kelompok rentan yang jadi fokus pantauan antara lain kelompok disabilitas dan orang dengan disabilitas mental (ODM), tahanan, narapidana, pekerja rumah tangga, kelompok SOGIE, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial/bencana alam, perempuan, serta pekerja/buruh. Anam melanjutkan pendirian TPS lokasi khusus menjadi penting. Selain untuk memfasilitasi hak pilih kelompok rentan, secara teknis juga untuk mengakomodir jumlah pemilih di seluruh Jawa Timur yang jumlahnya mencapai 31 juta jiwa. “Tentu dengan besarnya jumlah tersebut diikuti dengan potensi masalah terkait data pemilih, terutama pemilih rentan,” jelas Anam. Jumlah TPS lokasi khusus di seluruh Jawa Timur menurut paparan Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia ialah sebanyak 357 TPS. Rinciannya adalah sebagai berikut: sebanyak 88 TPS berada di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, 11 TPS berada di tempat relokasi bencana/konflik, 4 TPS di panti sosial, dan sisanya sebanyak 254 TPS berada di pondok pesantren. (Ats)

Bojonegoro, kota-batu.kpu.go.id – (16 Maret 2023) - Anggota KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto menyebutkan ada 11 (sebelas) perubahan daerah pemilihan (dapil) di kabupaten/kota di Jawa Timur serta 1 (satu) perubahan nama dapil. Hal tersebut disampaikan Arbayanto dalam Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan di Aula KPU Bojonegoro, Senin-Rabu (13-15/03/2023). Perubahan 11 dapil  tersebut terjadi di Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep, dan Kota Probolinggo. Sedangkan 1 perubahan nama dapil berada di Kota Pasuruan. Arbayanto menuturkan perubahan dapil ini dilakukan KPU kabupaten/kota berdasarkan PKPU dan hasil pelaksanaan focus group discussion (FGD). “Di mana dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU kabupaten/kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU kabupaten/kota telah melaksanakan focus grup discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” ujarnya. Adapun dalam proses penyusunan dapil tersebut KPU berpedoman pada 7 (tujuh) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (Ats)

Gresik, jatim.kpu.go.id - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat penting untuk dikelola. Meskipun SAKIP ini instrumen non tahapan, keberadaannya perlu untuk dimaksimalkan.  Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahur Rozaq dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. "Hal ini sebagai penegasan bahwa instansi KPU juga ada penilaian dan audit yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagaimana intansi pemerintah lainnya,” tutur Rozaq.  Untuk itu, bimtek kali ini merupakan wujud pendampingan KPU Jatim kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar dapat menyusun SAKIP dengan lebih baik. Bimtek digelar selama dua hari, mulai Jumat, 11 November 2022 sampai dengan Sabtu, 12 November 2022. Bertempat di Hotel Santika, Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo 788, Kecamatan Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik.  Baca Selengkapnya di https://jatim.kpu.go.id/berita/baca/13371/kpu-jatim-gelar-bimtek-sakip-rozaq-instrumen-non-tahapan-yang-penting-dikelola-dan-dimaksimalkan

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat koordinasi terkait dengan Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu, 3 September 2022, pukul 09.30-13.30 WIB. Rakor bertempat di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya. Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas KPU Jatim, Popong Anjarseno menerangkan rakor dilaksanakan guna mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait pencatutan identitas dalam keanggotaan parpol. Lebih lanjut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam sambutannya mengingatkan KPU kabupaten/kota terkait pelaksanaan tindaklanjut dan klarifikasi kepada parpol atas verifikasi administrasi agar benar-benar  memperhatikan ketentuan yg ada. Sehingga status keanggotaan parpol, apakah sudah Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) benar-benar tepat sesuai regulasi. Selengkapnya dapat dilihat link berikut https://jatim.kpu.go.id/berita/baca/13326/kpu-jatim-gelar-rakor-tanggapan-masyarakat-dalam-tahapan-pendaftaran-verifikasi-dan-penetapan-parpol-peserta-pemilu-2024

Surabaya, jatim.kpu.go.id- Minggu 14 Agustus 2022, tepat pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU Kabupaten/Kota. Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan intruksi KPU Republik Indonesia (KPU RI) untuk membuka helpdesk. “Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai peserta pemilu,” ungkap Insan. Berita Selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut ini https://jatim.kpu.go.id/berita/baca/13313/hari-terakhir-pendaftaran-parpol-calon-peserta-pemilu-2024-kpu-jatim-supervisi-dan-monitoring-layanan-helpdesk-ke-sejumlah-kabupatenkota