HADAPI DINAMIKA PENYELENGGARAAN SISTEM PEMILU, KETUA KPU RI TEGASKAN KOMITMEN LEMBAGA BERSIKAP PROFESIONAL DAN PATUH REGULASI

Malang, kota-batu.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki mandat konstitusional untuk melaksanakan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi baru yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah, DPR, maupun Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bertajuk “Menata Ulang Arah Demokrasi dan Konstitusionalitas Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal”, yang digelar di Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum UB Malang pada Jumat (7/112025).

Dalam paparannya, Afifuddin menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai semangat perubahan dalam arsitektur kepemiluan Indonesia. Menurutnya, segala konsekuensi dari putusan itu harus direspons dengan kesiapan teknis maupun kelembagaan. Ia menegaskan bahwa KPU mendukung regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan serangkaian kajian internal dan diskusi terkait berbagai opsi desain penyelenggaraan Pemilu ke depan. Berbagai skema terus dipertimbangkan, mulai dari penyesuaian jadwal, tata kelola tahapan, hingga implikasi anggaran dan sumber daya. Afif menekankan bahwa apa pun bentuk kebijakan yang akan diberlakukan, KPU harus tetap siap melaksanakan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 84 Kali.