PERKUAT AKURASI DATA PARPOL, KPU KOTA BATU GELAR SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN MELALUI SIPOL
Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan partai politik se-Kota Batu serta Bawaslu Kota Batu sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data kepartaian.
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusydiantoro, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan proses penting yang harus dilakukan secara berkala. Selain untuk memastikan data selalu mutakhir, pemutakhiran ini juga berfungsi memantau perubahan dalam struktur organisasi partai politik.
Ia menjelaskan bahwa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap. Secara teknis, pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi Sipol, dengan hasil pemutakhiran disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Batu juga menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Melalui sosialisasi ini, Thomi berharap partai politik memiliki pemahaman yang utuh mengenai kebijakan dan mekanisme penggantian antarwaktu anggota legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.