AUGUST MELLAZ: PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI TATA KELOLA PEMILU

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Anggota KPU Republik Indonesia, August Mellaz, menegaskan bahwa integritas pemilu tidak lagi semata soal prosedur yang jujur, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap pemilih sebagai subjek data. Menurutnya, masa depan kepercayaan publik dan keberlanjutan demokrasi sangat ditentukan oleh kemampuan KPU menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.

Pesan tersebut disampaikan Mellaz saat menjadi narasumber dalam Diseminasi dan Diskusi Publik Hasil Riset “Peran Partai Politik terkait Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia” yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, penerapan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan KPU pada fase transisi antara prinsip transparansi dan privasi. Meski sejumlah langkah awal telah dilakukan, Mellaz menilai masih diperlukan penguatan regulasi teknis dan tata kelola yang adaptif. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat sipil serta menegaskan komitmen KPU untuk terus beradaptasi dan menjadi bagian dari solusi atas tantangan perlindungan data pribadi dalam pemilu.

Sumber: Instagram @kpu_ri

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.