
ADA PERUBAHAN 11 DAERAH PEMILIHAN, INI PRINSIP YANG JADI PEDOMAN KPU JATIM
Bojonegoro, kota-batu.kpu.go.id – (16 Maret 2023) - Anggota KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto menyebutkan ada 11 (sebelas) perubahan daerah pemilihan (dapil) di kabupaten/kota di Jawa Timur serta 1 (satu) perubahan nama dapil.
Hal tersebut disampaikan Arbayanto dalam Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan di Aula KPU Bojonegoro, Senin-Rabu (13-15/03/2023).
Perubahan 11 dapil tersebut terjadi di Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep, dan Kota Probolinggo. Sedangkan 1 perubahan nama dapil berada di Kota Pasuruan.
Arbayanto menuturkan perubahan dapil ini dilakukan KPU kabupaten/kota berdasarkan PKPU dan hasil pelaksanaan focus group discussion (FGD).
“Di mana dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU kabupaten/kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU kabupaten/kota telah melaksanakan focus grup discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” ujarnya.
Adapun dalam proses penyusunan dapil tersebut KPU berpedoman pada 7 (tujuh) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (Ats)