BERITA KPU JAWA TIMUR

ADA PERUBAHAN 11 DAERAH PEMILIHAN, INI PRINSIP YANG JADI PEDOMAN KPU JATIM

Bojonegoro, kota-batu.kpu.go.id  (16 Maret 2023) - Anggota KPU Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto menyebutkan ada 11 (sebelas) perubahan daerah pemilihan (dapil) di kabupaten/kota di Jawa Timur serta 1 (satu) perubahan nama dapil.

Hal tersebut disampaikan Arbayanto dalam Rapat Evaluasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 yang diselenggarakan di Aula KPU Bojonegoro, Senin-Rabu (13-15/03/2023).

Perubahan 11 dapil  tersebut terjadi di Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep, dan Kota Probolinggo. Sedangkan 1 perubahan nama dapil berada di Kota Pasuruan.

Arbayanto menuturkan perubahan dapil ini dilakukan KPU kabupaten/kota berdasarkan PKPU dan hasil pelaksanaan focus group discussion (FGD).

Di mana dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU kabupaten/kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU kabupaten/kota telah melaksanakan focus grup discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” ujarnya.

Adapun dalam proses penyusunan dapil tersebut KPU berpedoman pada 7 (tujuh) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. (Ats)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,053 kali