PENGUMUMAN

ANDA INGIN PINDAH PILIH? YUK, PAHAMI SYARAT DAN TATA CARA BERIKUT

Hai #TemanPemilih, KPU selalu berupaya mendorong agar setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik ketika hari pemungutan suara. Salah satu langkahnya ialah dengan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan "Pindah Pilih".

Dengan adanya pindah pilih atau pindah tempat pemilihan ini, KPU berharap setiap orang bisa menyalurkan suara dengan mudah di daerah mereka bekerja, belajar, atau aktivitas lainnya. Tentu, semakin banyak orang menggunakan hak pilihnya angka partisipasi masyarakat juga akan meningkat.

Nah, siapa saja yang bisa melakukan pindah pilih dan bagaimana mengurusnya? Yuk, simak informasi berikut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,050 kali