BERITA KPU RI

BEKERJA SESUAI ATURAN, IDENTIFIKASI POTENSI MASALAH SEJAK AWAL

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap memberikan arahan terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 dan mengikuti diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Dalam Menghadapi Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu, Sabtu (6/8/2022).
Hasyim menyampaikan seluruh kegiatan verifikasi administrasi dan kegiatan Pemilu 2024 terpusat di KPU sehingga tidak ada KPU tingkat manapun yang menerima berkas syarat pendaftaran partai politik di provinsi, kabupaten/kota. Adapun KPU provinsi dan KPU kab/kota nantinya melakukan verifikasi faktual atas permintaan KPU jika menemukan dugaan kegandaan anggota partai politik saat proses verifikasi administrasi. "Yang akan membuat samplingnya yaitu KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Hasyim. 
Berita selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut https://www.kpu.go.id/berita/baca/10815/bekerja-sesuai-aturan-identifikasi-potensi-masalah-sejak-awal

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali