BETTY: LAYANAN PINDAH MEMILIH HARUS SESUAI PROSEDUR DAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL
Bali, kota-batu.kpu.go.id - (20 januari 2024) – Anggota KPU Betty Epsilon Idroos Betty menekankan jajaran Divisi Data dan Informasi se-Indonesia untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam melayani pindah memilih karena pendataan pindah memilih yang dilakukan melalui SIDALIH menjadi langkah KPU dalam melindungi hak pilih pemilih.
Hal ini disampaikan Betty saat membuka Rapat Koordinasi Rekapitulasi dan Evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Tahap III Pemilu Tahun 2024 di Bali, Rabu (17/1/2024).
"Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk jumlah TPS baik reguler maupun TPS lokasi khusus menjadi dasar untuk penetapan jumlah KPPS yang direkrut begitu juga dengan logistik, sesuai jumlah pemilih per-TPS ditambah 2%,"ucap Betty.
Turut memberi sambutan selamat datang, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dia berharap data pemilih di bawah kepemimpinan ketua divisi datin jauh lebih baik dari pemilu terdahulu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nur Wakit Aliyusron menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini, yakni menindaklanjuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peratukan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Memperhatikan Surat Ketua KPI Nomor 695/PL.O1-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri serta Surat Ketua Nomor 807/PL.01-SD/14/2023 perihal kondisi tertentu dalam Penyusunan DPTb.
Oleh kaena itu, KPU perlu melakukan Penyusunan Rekapitulasi DPTb yang dilakukan secara periodik setiap bulan secara berjenjang disetiap tingkatan mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat Nasional.