CHOIRUL ANAM: KPU KABUPATEN/KOTA HARUS MEMAHAMI REGULASI PENYUSUNAN DPTB DENGAN TEPAT
Probolinggo, kota-batu.kpu.go.id - (4 Agustus 2023) - Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam membuka Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb Pemilu 2024, Rabu (2/8/2023) yang diselenggarakan di Kota Probolinggo. Anam mengatakan, KPU di tingkat kabupaten/kota harus benar-benar memahami regulasi dan ketentuan-ketentuan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Rapat koordinasi ini penting karena KPU Kabupaten/Kota harus memastikan memahami regulasi terkait DPTb, sehingga bisa menyampaikan pada teman-teman pemilih yang akan mengurus DPTb,” ungkapnya.
Selain paham regulasi, ia juga mengatakan bahwa KPU harus bisa memastikan penyusunan DPTb harus dilakukan secara akurat sebab data yang diperoleh akan berdampak langsung pada hak pemilih.
“Akurasi DPTb pun menjadi penting karena berkonsekuensi terhadap surat suara yang akan didapat,” jelasnya.
Sementara, Anggota KPU Jawa Timur Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menjelaskan bahwa daftar pemilih pada Pemilu 2024 terdiri dari tiga jenis, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ia menjelaskan, DPTb ialah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“Selanjutnya, yang dimaksud dengan DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,” papar Nurul.
Dalam rakor tersebut, perwakilan KPU Kota Batu ialah Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Heru Joko Purwanto dan Kasubbag Irfan Darmawan. (Ats)