BERITA KPU KOTA BATU

DISPENDUKCAPIL KOTA BATU: PENCATATAN ADMINISTRASI PENDUDUK PENTING GUNA DATA PEMILIH YANG VALID

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kota Batu untuk membahas Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Selasa (26/8/2025). Kehadiran KPU diterima langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati.

Bahasan pada koordinasi kali ini meliputi persoalan data ganda NIK penduduk, urgensi pembuatan surat kematian bagi penduduk yang telah berstatus meninggal dunia, serta pencatatan pindah masuk dan pindah keluar.

Pertama, Wiwik mengatakan kegandaan pada NIK biasanya ditemukan karena kesalahan pada saat pembuatan KTP pertama, terutama ketika mengikuti perekaman data KTP secara massal.

“Sehingga solusinya harus dicocokkan secara langsung kepada penduduk yang bersangkutan,” tuturnya.

Kedua, pentingnya kesadaran bagi masyarakat untuk mengurus akta kematian dengan segera ketika ada anggota keluarganya telah meninggal dunia. Sebab, sebut Wiwik, apabila keluarga tidak mengurus maka yang bersangutan masih dinyatakan hidup.

“Karena di database masih berstatus hidup,” ungkapnya.

Terakhir, ia menegaskan apabila terdapat orang memiliki KTP Kota Batu, namun saat ini berdomisili di luar kota dan tidak pindah secara administrasi maka tidak dapat dicoret dari daftar pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali