BERITA KPU KOTA BATU

GELAR UJI PUBLIK RANCANGAN PKPU TENTANG PAW ANGGOTA DEWAN, KPU TERIMA MASUKAN STAKEHOLDER

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di Ruang Sidang Utama KPU, Selasa (24/6/2025).

Rapat dipimpin Ketua KPU, Mochammad Afifuddin bersama Anggota KPU Iffa Rosita dan Idham Holik. Hadir sebagai peserta uji publik ini Perwakilan Partai Politik, Kemendagri, Kemenhum, Kepolisian, Bappenas, Bawaslu, NGO dan Akademisi.

Membuka uji publik, Afif menyampaikan latar belakang kegiatan ini yakni adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan KPU menyesuaikan aturan PAW. “Ada putusan MK yang harus kita harmonisasi PAW, termasuk putusan MK 176 yang mengatur tentang calon anggota terpilih yang dia akan menjabat publik,” ujar Afif.

Oleh karena itu Afif berharap uji publik mampu menampung perspektif, masukan dan saran untuk penyempurnaan rancangan PKPU PAW. “Agar peraturan ini semakin baik, semakin sempurna. Mohon sumbangsih saran dan masukannya,” tambah Afif.

Senada, Iffa memastikan KPU akan mencatat setiap masukan dan saran dari para pihak pada kegiatan uji publik rancangan PKPU. Bahkan dirinya akan mengikuti kegiatan uji publik hingga tuntas guna memastikan kata per kata hingga per kalimat sesuai dengan Undang-undang serta putusan MK agar tidak multitafisir. “Kami butuh kacamata, pandangan masukan dari akademisi. Karena saya yakin NGO juga banyak mendapat saran dan masukan terkait PKPU 6/2019,” kata Iffa.

Terlebih KPU menurut Iffa adalah lembaga inklusif, terbuka dan partisipatif. “Maka kami butuh masukan dari luar, pembenahan KPU,” tambah Iffa.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali