HADAPI PHPU LEGISLATIF, KPU RI SAMPAIKAN TATA CARA PENETAPAN CALON TERPILIH DAN KURSI
Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Anggota KPU Idham Holik hadir mengisi sesi hari kedua Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Idham menyampaikan tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi dan Penetapan calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Proses ini menurut dia bisa dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota apabila di daerah kerjanya tidak ada gugatan PHPU legislatif atau kalau ada gugatan menunggu putusan akhir MK. “Bagi saya itu sama saja, yang berbeda tertunda atau tidak. Kita bisa menetapkan kursi setelah menerima surat dari MK,” kata Idham.
Untuk penentuan kursi ditingkat provinsi dan kab/kota, Menurut Idham, KPU menggunakan motede yang sama dengan tingkat pusat yakni sainte lague. Nantinya seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kab/kota tanpa penghitungan jumlah perolehan suara memenuhi atau tidak memenuhi ambang batas paling sedikit 4 persen. “Membagi suara sah setiap partai politik peserta pemilu dengan bilangan 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya dan menuliskan hasil pembagian tersebut,” kata Idham.
Sementara itu pada hari kedua peserta rakor juga memperoleh materi dari tim hukum KPU terkait materi permohonan dan penyiapan alat bukti serta materi dari Tenaga Ahli terkait prosedur penyelesaian PHPU dan optimalisasi helpdesk.
Hadir mengikuti sebagai peserta rakor Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KIP Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis serta kabag dan kasubbag terkait. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)