HADAPI TAHAPAN PENDAFTARAN CALON KEPALA DAERAH, KPU KOTA BATU SOSIALISASIKAN PKPU PENCALONAN PADA STAKEHOLDER
Batu, kota-batu.kpu.go.id - (14 Juli 2024) - KPU Kota Batu menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Sabtu (13/7/2024), di Hotel Golden Tulip Batu.
Ketua KPU Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan sosialisasi pencalonan ini merupakan tahap awal untuk mengoordinasikan dan menyebarluaskan informasi pendaftaran bakal calon kepala daerah kepada partai politik dan pemangku kepentingan.
“Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2024 memiliki dua jalur, yaitu melalui jalur perseorangan dan dari partai politik atau gabungan partai politik yang (akan) dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024,” kata Heru.
“Di Batu tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, sehingga hanya ada calon dari partai politik,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa, suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 sangat bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menyampaikan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di Batu. Saat ini, tahap pilkada adalah coklit yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli. Masih ada waktu tersisa jika ada masyarakat yang rumahnya belum didatangi untuk coklit,” tambahnya.
Sementara, Anggota KPU Kota Batu, Thomi Rusy Diantoro, menjelaskan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon walikota dan wakil walikota pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kota Batu.
“Beberapa persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba,” tandas Thomi.