BERITA KPU KOTA BATU

HARI PEMUNGUTAN SUARA MAKIN DEKAT, INI EMPAT ALASAN BISA PINDAH MEMILIH HINGGA 7 FEBRUARI 2024

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (21 Januari 2024) - #TemanPemilih, layanan pindah memilih (DPTb) bisa dilakukan hingga batas akhir pada 7 Februari 2024.

Nah, alasan atau syarat seseorang dibolehkan pindah memilih terbatas pada empat (4) hal, antara lain:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada Hari Pemungutan Suara.

2. Menjalani rawat inap di faskes atau keluarga yang sedang mendampingi pasien

3. Menjalani tahanan rutan/lapas atau menjadi tahanan

4. Tertimpa bencana alam

Segera urus ke kantor KPU/PPK/PPS setempat ya. (Ats)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali