HARI PEMUNGUTAN SUARA MAKIN DEKAT, INI EMPAT ALASAN BISA PINDAH MEMILIH HINGGA 7 FEBRUARI 2024
Batu, kota-batu.kpu.go.id - (21 Januari 2024) - #TemanPemilih, layanan pindah memilih (DPTb) bisa dilakukan hingga batas akhir pada 7 Februari 2024.
Nah, alasan atau syarat seseorang dibolehkan pindah memilih terbatas pada empat (4) hal, antara lain:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada Hari Pemungutan Suara.
2. Menjalani rawat inap di faskes atau keluarga yang sedang mendampingi pasien
3. Menjalani tahanan rutan/lapas atau menjadi tahanan
4. Tertimpa bencana alam
Segera urus ke kantor KPU/PPK/PPS setempat ya. (Ats)
Bagikan:
Telah dilihat 55 kali