BERITA KPU KOTA BATU

HARI TERAKHIR PENDAFTARAN, KPU: PERAN PANTARLIH SANGAT PENTING DALAM COKLIT DATA PEMILIH

Malang, kota-batu.kpu.go.id - (19 Juni 2024) - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 memasuki hari terakhir pada Rabu (19/6/2024). Oleh karena itu, KPU Kota Batu berupaya maksimal agar kebutuhan sebanyak 601 Pantarlih di Kota Batu dapat terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kota Batu, Marlina dalam Dialog Interaktif "Malang Pagi Ini" RRI Malang. Dalam dialog radio yang dipandu host Argha Saputra tersebut, Marlina menyebutkan hingga hari terakhir pendaftaran kebutuhan belum terpenuhi 100 persen.

“Hari ini kami mengadakan meeting agar kami mendapatkan solusi, apa yang akan kami laksankan pada hari terakhir ini," ungkapnya.

Lantas, ia menjabarkan bahwa dalam Pilkada Kota Batu 2024 jumlah TPS ada 302 titik. Sebanyak 299 TPS membutuhkan masing-masing 2 orang Pantarlih karena jumlah pemilihnya di atas 400 orang. Sementara terdapat 3 TPS jumlah pemilih di bawah 400 orang sehingga masing-masing hanya membutuhkan 1 orang Pantarlih.

"Ada 8 desa/kelurahan yang sudah terpenuhi, ada 3 yang jumlahnya pas, tidak ada kelebihan (jumlah pendaftar). Sementara 13 desa/kelurahan masih ada kekurangan sekitar 10 persen," terangnya.

Ia menuturkan setelah melakukan proses pendaftaran dan seleksi, Pantarlih terpilih akan segera dilantik dan diberi bimbingan teknis pada 24 Juni 2024. Adapun masa kerja Pantarlih selama satu bulan penuh, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

"Selama masa tugas itu mereka harus melakukan tugas-tugasnya sebagai Pantarlih. Melakukan e-coklit kepada masyarakat untuk memastikan data-data pemilih kita di lapangan," sebut Marlina.

Terakhir, Marlina memberikan rincian materi-materi bimtek Pantarlih, antara lain etika dalam pelaksanaan tugas di lapangan, standar atau poin pertanyaan ketika e-coklit, jumlah pemilih dalam satu kartu keluarga, mencatat keterangan yang ditemui di lapangan, seperti meninggal dan pindah domisili, pemilih disabilitas, serta mengklasifikasikan pemilih potensial.

“Selain pemilih yang memang sudah memiliki hak pilih, ada juga pemilih potensial yang harus mereka akomodir dan catat di dalam coklit,” ujarnya.

“Pemilih potensial adalah remaja-remaja, pemilih pemula yang dipastikan pada tanggal 27 November 2024 nanti sudah berusia 17 tahun,” tandasnya. (Ats)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali