IDHAM HOLIK: KEPASTIAN HUKUM ADALAH PRINSIP UTAMA PEMILU BERINTEGRITAS
Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Anggota KPU Idham Holik hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi Pencegahan Terhadap Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu RI, di Jakarta, Sabtu (20/1/2024).
Pada kesempatan ini, Idham membawakan materi terkait Substansi Pengaturan Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Idham menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu menjalankan tahapan demi tahapan dengan lancar dan sesuai waktu, karena penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun bukan sekadar amanah, tetapi hasil kerja sama bersama semua pihak, terutama dalam memberikan pelayanan kepada para pemilih dan peserta pemilu.
“Kami yakin terkait peran penting Bawaslu untuk memastikan aturan teknis baik yang diamanatkan undang undang pemilu ataupun kebijakan teknis yang diterbitkan dapat terimplementasi dengan baik. Hal ini menandakan bahwa pemilu berintegritas dan berkepastian hukum adalah harapan bersama hadirnya Bawaslu,” kata Idham.
Menurut Idham sebagai penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu memiliki tujuan yang sama, yakni bagaimana Pemilu 2024 terselenggara dengan baik dan benar sesuai undang undang pemilu. “Saya punya keyakinan, peserta yang ikut kegiatan ini telah mendalami Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
Idham juga menjelaskan Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara mulai dari penyampaian surat pemberitahuan kepada pemilih, waktu kehadiran pemilih, pelaporan formulir model C pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi, TPS relokasi, kurisi prioritas pemilih di TPS, penggunaan alat bantu cetakan tulisan pada surat suara, pelayanan terhadap pemilih disabilitas, waktu pemungutan suara bagi pemilih DPTb, pemilih luar negeri pindah memilih ke dalam negeri.