INGATKAN MASYARAKAT YANG INGIN MELAKUKAN PINDAH PILIH, KPU RI: URUS LANGSUNG DAN SEGERAKAN
Jakarta, kota-batu.kpu.go.id – (20 juli 2023) – Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pindah pilih agar segera mengurus secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.
“Untuk melakukan pindah pilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU kab/kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam SIDALIH, tersimpan semuanya,” ujar Betty di sela-sela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh Bawaslu RI, Selasa (18/7/2023) di Jakarta.
Betty melanjutkan, bahwa dalam mengurus dokumen pindah pilih masyarakat tidak bisa melakukannya secara online, melainkan harus datang secara langsung ke PPS atau PPK. Hal tersebut, kata Betty, sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat untuk melakukan pindah pilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Betty juga menyampaikan terkait mekanisme dan tata cara yang harus dipahami masyarakat untuk melakukan pindah pilih. Salah satu penekanan yang disebut oleh Betty ialah jangka waktu pengurusan pindah pilih.
"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di-download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," tegas Betty. (Rzl/Ats)
Foto: Website KPU RI