
KEPUTUSAN KPU NOMOR 113 TAHUN 2025 TENTANG PARTISIPASI PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024
Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tingkat Partisipasi Pemilih yang Menggunakan Hak Pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota, silakan scan barcode tertera atau klik link berikut:
https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/2025kpt113.pdf
Bagikan:
Telah dilihat 989 kali