BERITA KPU KOTA BATU

KOMITMEN FASILITASI HAK PILIH MASYARAKAT, KPU KOTA BATU OPTIMALKAN LAYANAN PINDAH MEMILIH

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (11 Januari 2024) - Menuju hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, KPU Kota Batu memaksimalkan layanan pindah memilih untuk masyarakat. Terbaru, layanan pindah pilih ini dilakukan di Sekolah Tinggi Agama Budha (STAB) yang berlokasi di Desa Mojorejo, Kamis (11/1/2024).

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Junrejo, Bobby mengatakan ada sebanyak 45 orang yang mengajukan pindah memilih. Jumlah tersebut terdiri dari dosen, bhante, mahasiswa, dan pegawai di lingkungan STAB dan Vihara Dhammadipa Arama.

“(Mereka) sudah mengurus surat pindah pilih ke kantor sekretariat PPS Desa Mojorejo,” ujarnya.

Pindah memilih atau dikenal dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar. Ia harus mengurus pindah memilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS lain.

Pelayanan pindah memilih sendiri dilaksanakan hingga 15 Januari 2024 (berdasarkan 9 alasan) dan 7 Februari 2024 (berdasarkan 4 alasan). Untuk mengakses layanan pindah memilih, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, PPK, atau PPS setempat. (Ats)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali