KPU JATIM: PENGGUNAAN BERBAGAI JENIS SISTEM INFORMASI ADALAH BUKTI KETERBUKAAN INFORMASI PENYELENGGARA PEMILU
Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - (15 November 2023) - Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro hadir sebagai salah satu narasumber dalam giat Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Rabu (15/11/2023).
Sosialisasi yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di Grand Swiss-Bellhotel Darmo, Surabaya tersebut mengundang KPU dan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Gogot dalam materinya menyampaikan terkait dengan komitmen dan strategi KPU Jatim dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik pada Pemilu Tahun 2024. Komitmen dan strategi tersebut, katanya, tampak dari diimplementasikan berbagai sistem informasi dalam beberapa tahapan Pemilu 2024.
“Misalnya, pada media dan informasi, pendidikan pemilih, verifikasi partai politik, cek keanggotaan partai politik, cek DPT online, perekaman data pemilih, penentuan daerah pemilihan, pencalonan, dan rekrutmen penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Penggunaan sistem informasi tersebut, kata Gogot, juga diimplementasikan dalam pengelolaan logistik, pelaksanaan tahapan kampanye, penghitungan dan rekapitulasi suara, transparansi hasil pemilu, hingga penanganan pengaduan sengketa pemilu.
Perwakilan KPU Kota Batu dalam agenda tersebut ialah Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina. (Ats)