
KPU KOTA BATU GELAR RAKOR VERIFIKASI FAKTUAL
Batu, kota-batu.kpu.go.id - Memasuki tahapan verifikasi Faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, KPU Kota Batu laksanakan rapat koordinasi untuk memastikan semua partai politik di tingkat Kota Batu serta para pemangku kepentingan mendapatkan informasi dan pemahaman yang sama terkait proses verfak tersebut.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, mengatakan bahwa proses verfak di tingkat Kabupaten/Kota ini berlangsung selama dua puluh satu hari, dari 15 Oktober sampai 4 November 2021. Namun, fervak di Kota Batu akan dilaksanakan mulai besok karena masih menunggu data dari KPU RI, karena verfak di tingkat pusat dan tingkat Provinsi juga masih berlangsung. Mardiono juga menjelaskan bahwa untuk verfak ini semua data berasal dari Sipol. Namun pada pelaksanaannya akan selalu dikomunikasikan dengan baik bersama masing-masing parpol. Oleh karenanya pihak parpol juga tidak perlu ragu untuk berkonsultasi dengan KPU Kota Batu. "Insyaallah akan ada solusinya. Serta sampaikan juga kepada Bawaslu (Kota Batu) karena tujuan penyelenggara pemilu (yaitu) agar pemilu berkualitas dan (untuk)melayani rakyat," tegasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, (15/10), mulai pukul 09.00 WIB di Hotel Horison juga mengundang instansi terkait yaitu Camat, Kades dan Lurah Se-Kota Batu serta perwakilan dari Bakesbangpol, Polres, Kodim 0818 dan jurnalis di Kota Batu. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan fervak diketahui dan didukung oleh pemangku kepentingan. Sehingga KPU Kota Batu bisa memperoleh masukan dan saran bagi pelaksanaan dan keamanan selama proses verfak kepengurusan dan keanggotaan berlangsung.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan masing-masing diivisi. Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Heru Joko Purwanto menyampaikan informasi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan serta aplikasi lindungihakmu.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Marlina, memaparkan tahapan rekrutmen badan ad hoc yang akan segera bergulir serta aplikasi Sistem Informasi Badan Adhoc (Siakba). Siakba adalah aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan ad hoc. “Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota KPU dan PPK-PPS, calon pendaftar dapat mengisi formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan,” terangnya.
Sedangkan pada kesempatan selanjutnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin, memaparkan proses verifikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kota Batu. Mulai dari dasar hukum, alur tahapan, pembagian jadwal verfak kepengurusan, materi verfak pengurus serta tata cara verifikasi faktual keanggotaan.