BERITA KPU KOTA BATU

KPU KOTA BATU HADIRI SOSIALISASI PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU TAHUN 2024 DAN LAUNCHING SENTRA GAKKUMDU KOTA BATU.

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu diwakili Ketua KPU kota batu Mardiono.,S.HI.,MH dan Anggota KPU Kota Batu Divisi teknis penyelenggaraan pemilu Erfanudin dan Divisi Sosdiklih, parmas, SDM Marlina menghadiri Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024 dan Launching Sentra Gakkumdu Kota Batu yang bertempat di Hotel Royal Orchids Garden dan Condomminium (08/12).

Pada sesi sosialisasi ini narasumber terdiri dari perwakilan dari Bawaslu kota batu coordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Supriyanto, perwakilan Polres kota batu Joko dan perwakilan dari Kejaksaan kota batu Yogi sudarshono.

Joko mempresentasikan terkait jadwal pemilu dimana didalamnya terdapat potensi-potensi pelanggaran pidana pemilu.

Yogi menyampaikan beberapa jenis tindak pidana pemilu. seperti pelanggaran didalam andministrasi yang tertuang pasal 460 terkait tindak pidana pemilu. selain itu yogibmejelaskan pasal 488 dan pasal 495 terkait jenis atau varian tindak pidana pemilu.

yogi menegaskan pada pengalaman sebelumnya banyak terdapat inabsential dari terlapor. sekaligus bagaimana menangano dan pembagian tugas JPU dan kepolisian, yang didalam kesehariannya memiliki tugas sebagai penyidik pada masing-masing institusinya.

Supriyanto menyampaikan prosedur pelaporan pelanggaran. masyarakat atau pelapor dibantu oleh sekretariat bawaslu kota batu untuk mendapatkan hak akses pada aplikasi sigaplapor

"selama ini para pelapor jarang sekali melampirkan alat bukti yang lengkap saat melakukan pelaporan", jelas supri.

Alat bukti juga memiliki syarat sah, yaitu minimal 2 alat bukti. selain itu laporan juga harus memuat syarat formil dan materil, tegas supri.

Agenda Sosialisasi dan launching ini dihadiri oleh Wakil Walikota, dan Forkopimda, termasuk didalamnya anggota sentra Gakkumdu Kota Batu yaitu Kejaksaan dan Polres Kota Batu. Selain itu peserta  berasal dari utusan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan lainnya. (mr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali