KPU KOTA BATU: HINGGA HARI TERAKHIR PENDAFTARAN, TIDAK ADA PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA BATU PADA PILKADA TAHUN 2024
Batu, kota-batu.kpu.go.id – (13 Mei 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melaksanakan tahapan penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024, dimulai sejak 8 Mei 2024 dan ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib. Hingga batas akhir pendaftaran tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan, meskipun ada satu orang yang telah meminta akses SILONKADA.
Secara teknis, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pencalonan perseorangan dimulai dengan pengumuman persiapan oleh KPU Kota Batu pada 5-7 Mei 2024.
Tahapan selanjutnya, KPU Kota Batu membuka layanan helpdesk pencalonan perseorangan sebagai mekanisme konsultasi kepada setiap orang yang ingin bertanya tentang proses dan persyaratan pencalonan. Selain itu, KPU telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA) yang digunakan untuk proses pendaftaran secara online.
Adapun pada tahapan penyerahan syarat dukungan, KPU Kota Batu menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih untuk calon perseorangan ialah 16.452 dukungan dan tersebar pada dua kecamatan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024.
Dalam hal ini, KPU Kota Batu menyatakan tidak ada pendaftar pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024 atau bisa dikatakan nihil pendaftar.