BERITA KPU KOTA BATU

KPU KOTA BATU IKUTI RAKOR DI KOTA 1001 GOA

Pacitan, kota-batu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu mengikuti Rapat Koordinasi dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan dan Verifikasi Faktuan (Verfak) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 25-27 September 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur.


Rakor bertempat di Kota 1001 Goa, tepatnya di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Pacitan. Dengan diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Tekmas, dan admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol) dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Sementara dari KPU Jatim, hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta staf bagian Teknis dan Parmas.


Membuka acara sekitar pukul 15.30 WIB, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto menyampaikan bahwa saat ini tengah memasuki rentang waktu tahapan verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.  Ujungnya nanti pada tanggal 14 Desember 2022 yakni penetapan parpol peserta pemilu 2024. “Mungkin saja pasca penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan ada sengketa penetapan parpol peserta pemilu ini,” kata Arba.


Arba menyampaikan pentingnya kompetensi pemahaman regulasi dan komunikasi seorang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan vermin perbaikan dan verfak. Lebih lanjut, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan verifikasi parpol, yakni ketepatan waktu, update segala regulasi, memahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya, serta memiliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait.


Agenda rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi sharing pengalaman pelaksanaan tahapan vermin pertama dari masing-masing kabupaten/kota.
Selama tiga hari kedepan, sebagaimana diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, rakor dijadwalkan akan membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan vermin perbaikan dan verfak, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindaklanjut

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali