KPU KOTA BATU IKUTI RAKOR EVALUASI PEMBENTUKAN PPK & PERSIAPAN PEMBENTUKAN PPS PEMILU 2024
Malang, kota-batu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu yang terdiri dari Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM Marlina.,S.P.,M.Si, Kasubbag Hukum & SDM Budhie Kriswanto serta Staff Hukum & SDM Sudari mengikuti acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan PPK dan Persiapan Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan jum’at – minggu (16/12).
Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Savana ini bertujuan untuk evaluasi pembentukkan PPK dan persiapan pembentukkan PPS Pemilu tahun 2024 ditingkat provinsi dan kabupaten se-Jawa Timur. dalam menyelenggarakan dan mensukseskan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan wakil Bupati; Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 diantaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara.
Dalam beberapa bulan hingga ini KPU telah menyelesaikan beberapa tahapan penting dalam Pemilu. 14 Desember 2022 di seluruh Indonesia telah menyelesaikan tahapan utama, demikian dengan tahapan di awal penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan juga pengumuman calon anggota PPK terpilih serentak se-Indonesia. kemudian dilanjutkan tahapan yang bersamaan terkait tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi jumlah kursi.
Pada Desember ini KPU Provinsi akan menerima pendaftaran tahapan pencalonan untuk jalur perseorangan DPD.
Kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nantinya termasuk juga di tahun yang sama kita Ada menyelenggarakan pemilihan kepala daerah wajib mempedomani regulasi primer di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukkan dan tata kerja badan adhoc pemilu dan pemilihan tahun 2024.
Dengan terselenggaranya acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan PPK dan persiapan pebentukkan PPS Pemilu tahun 2024 diharapkan KPU provinsi hingga kabupaten dapat menghasilkan evaluasi atas tahapan pembentukan PPK dan untuk dijadikan perbaikan Pada tahapan selanjutnya sebagai persiapan Pada tahapan pembentukan PPS.
Dalam Pengarahannya Arbayanto Selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa “dalam penetapan Anggota PPK terpilih Membutuhkan surat keputusan yang ditunjukkan ketika pengangkatan anggota PPK” Ujarnya.
ada beberapa catatan penting yang ingin saya sampaikan terkait dengan persiapan penetapan calon anggota PPK. pertama bahwa pentingnya terdapat landasan kita dalam membentuk badan adhoc PPK, PPS dan nantinya KPPS karena surat keputusan yang akan menjadi landasan pembentukkan badan adhoc itu menjadi legalitas dalam dua hal pertama identitas pekerjaan yang akan dilakukan oleh kita ada banyak tahapan-tahapan penting yang dikerjakan kita PPK yang akan datang terutama dalam kegiatan apapun itu rekap tersebut itu mereka termasuk juga nanti pada saat kita melakukan proses pemutakhiran data pemilih semua pekerjaan-pekerjaan itu outputnya adalah produk administrasi kalau nanti badan-badan adhoc kita dianggap bermasalah dari sisi pelajarannya terutama sudah keputusan produk-produk pekerjaan mereka akan selalu ada buat kita apalagi kegiatan mereka yaitu merupakan hasil pemilu puncak dari seluruh bagian tahapan.
kedua surat keputusan itu menjadi landasan penting karena berkonsekuensi anggaran. pekerjaan PPK akan dibayarkan Honorarium. melihat dari jumlah, ada 666 Kecamatan dikali 5 jumlah anggota PPK. apalagi kalau nantinya itu dibayarkan setiap bulan. kita juga punya 8.497 desa kelurahan di setiap desa kelurahan ada 3 jumlah anggota PPS.