KPU KOTA BATU MULAI VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN
Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu mulai melaksanakan verifikasi Faktual (verfak) keanggotaan tingkat Kabupaten/Kota kepada partai politik non parlemen pada pelaksanaan pendaftaran calon peserta pemilu 2024. Di Kota Batu sendiri ada delapan parpol non parlemen yang harus diverfak keanggotaannya, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kesatuan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Tim-tim kecil dari komponen Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Batu mendatangi tempat tinggal anggota parpol dan menanyakan kebenaran apakah yang bersangkutan apakah benar menjadi anggota parpol. Bila dapat menunjukkan KTP asli dan KTA yang sesuai dengan lembar kerja yang diunduh dari Sipol, maka anggota tersebut memenuhi syarat. Verfak ini juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi informasi (video call).
“Bila orangnya mengaku bukan anggota parpol atau sudah mengundurkan diri dari partai politik, kami sudah siapkan formulir pernyataan untuk diisi dan ditandatangani yang bersangkutan,” Ujar Nuning, admin Sipol KPU Kota Batu.
Verfak ini berlangsung sampai 4 November 2022, sesuai tahapan, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik kepada KPU Provinsi pada 5 November 2022.