KPU RI: MANAJEMEN RESIKO PERLU GUNA MENJAGA KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP HASIL PEMILU
Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Pengalaman penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi bahan dalam inventarisasi daftar risiko untuk menghadapi pemilihan selanjutnya. Inventarisasi ini penting dilakukan KPU agar lembaga semakin sehat, efisien, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin secara daring saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Kamis (12/06/2025).
Afif menambahkan, keserentakan pemilu, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan, pelaksanaan tahapan kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya, juga berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengadaan, seperti logistik dan distribusinya, merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi KPU.
Sementara itu, Anggota KPU Iffa Rosita menyampaikan pendekatan manajemen risiko dilakukan KPU secara terintegrasi dan kolektif agar meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, tujuan manajemen risiko ini untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, serta mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi.