BERITA KPU KOTA BATU

KPU RI: PRINSIP MELAYANI KPU HARUS DIIMBANGI DENGAN KOMPETENSI SDM

Simalungun, kota-batu.kpu.go.id - (19 Juli 2023) - Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki prinsip melayani, baik kepada masyarakat, partai politik, maupun peserta pemilu. Tanggung jawab tersebut harus diimbangi oleh SDM KPU yang unggul dan kompeten. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang I, di Parapat, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Minggu-Rabu (16-19/7/2023). 

Selain kompeten, Parsadaan mengatakan jika seluruh SDM KPU, baik anggota, sekretaris hingga staf juga harus menghadapai segala tantangan dan situasi yang terjadi lapangan.

“Sebagai penyelenggara pemilu yang sehari-hari berinteraksi dengan stakeholder, kita harus tertata dan siap dalam menghadapi segala situasi di lapangan,” ujarnya.

Terkait evaluasi badan ad-hoc, Parsadaan mengatakan bahwa kegiatan evaluasi penting untuk mengetahui sekaligus mengumpulkan informasi tentang rekrutmen badan ad-hoc, permasalahan yang muncul, dan progres kinerja yang ada.

“Evaluasi ini penting sebagai umpan balik untuk kegiatan evaluasi badan adhoc gelombang selanjutnya, karena dalam waktu yang tidak lama lagi, kita akan membentuk anggota badan Adhoc, yaitu KPPS, yang akan berpatokan pada hasil evaluasi kita sekarang,” ungkapnya.

Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Ad-hoc gelombang I yang diselenggarakan di Kabupaten Simalungun tersebut diikuti oleh 11 KPU provinsi dan 137 kabupaten/kota. Adapun perwakilan KPU Kota Batu ialah Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina, Sekretaris Rudi Gumilar, serta Kasubbag Hukum dan SDM, Budie Kriswanto. (Ats)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali