
KPU SE-JATIM BANGUN LANGKAH STRATEGIS REVIU TAHAPAN TEKNIS PEMILU DAN PILKADA 2024
Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan, Jum’at (4/7/2025). Peserta rapat koordinasi yang dilaksanakan secara online ini adalah Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Adanya rakor sebagai langkah strategis untuk memastikan pendokumentasian, kajian teknis, serta pemutakhiran data partai politik dan data pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD berjalan secara optimal.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam menyampaikan bahwa pelaksanaan Surat KPU RI Nomor 1109 ini merupakan bagian dari upaya lembaga dalam mereviu penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, serta memberikan rekomendasi bagi pembentuk undang-undang terkait potensi revisi UU Pemilu.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam rapat meliputi:
1. Pendokumentasian Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan
Pendokumentasian tidak hanya mencakup foto-foto atau video kegiatan, tetapi juga laporan pelaksanaan tahapan, hasil verifikasi faktual, dan dokumen administratif lainnya. Data tersebut sangat penting sebagai rujukan resmi dalam studi kepemiluan maupun akses informasi publik.
2. Kajian Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan
Setiap KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan minimal dua tema kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Beberapa tema utama meliputi: sistem pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi; penataan dapil dan alokasi kursi; metode verifikasi partai politik; desain surat suara; proses pencalonan dan dana kampanye; serta pemanfaatan teknologi informasi dalam penghitungan suara.
3. Pemutakhiran Data Partai Politik via SIPOL
Seluruh KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pemutakhiran data partai politik melalui aplikasi SIPOL setiap bulan Juni dan Desember. Aktivitas ini bertujuan menjaga validitas data kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
4. Updating Data PAW Anggota DPRD
Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD wajib dilakukan melalui sistem SIMPLE. Setiap KPU Kabupaten/Kota harus memastikan data perolehan suara dan kursi sudah lengkap di dalam sistem agar proses PAW dapat berjalan lancar.
5. Supervisi dan Monitoring
KPU Provinsi akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan kajian, pendokumentasian, dan pemutakhiran data di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan keseragaman dan konsistensi pelaksanaan sesuai kerangka acuan kerja (KAK).