
LAYANAN PINDAH PILIH BAGI MASYARAKAT PADA PENYELENGGARAAN PILKADA 2024
Batu, kota-batu.kpu.id - Berikut adalah persyaratan seseorang bisa mengajukan pindah pilih dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Ada dua waktu dalam pelayanan pindah pilih, yakni hingga H-30 dan H-7 menjelang hari pemungutan suara.
Untuk bisa mengakses layanan pindah pilih, silakan menghubungi atau datang langsung ke kantor sekretariat PPS desa/kelurahan se-Kota Batu, juga bisa mendatangi Kantor KPU Kota Batu, Jl. Sultan Agung Nomor 16, Sisir.
Bagikan:
Telah dilihat 73 kali