MASA TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PENCALONAN DPRD, KPU LAKUKAN LAYANAN KONSULTASI KEPADA PARTAI POLITIK
Batu, kota-batu.kpu.go.id - (14 Juni 2023) - Tahapan pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2024 memasuki tahapan verifikasi administrasi. Dalam tahapan ini, KPU melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen bakal calon anggota DPRD yang telah diunggah oleh tiap partai politik di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Proses verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan dilakukan oleh KPU Kota Batu sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Adapun dokumen yang dilakukan verifikasi antara lain, KTP, Surat Pernyataan Bakal Calon, Ijazah SMA/Sederajat, SK Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba, Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih, KTA Partai Politik, Surat Keterangan Pengadilan, serta Dokumen Pencantuman Gelar.
Verifikasi dilakukan dengan melihat kebenaran dokumen, misalnya kesesuaian NIK di KTP dengan di SILON, keabsahan ijazah, bakal calon dinyatakan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba oleh rumah sakit sehingga dinyatakan layak bekerja, surat keterengan tidak sedang/pernah dipidana, dan lain sebagainya. Selanjutnya, hasil verifikasi akan diberikan kepada parpol untuk dilakukan perbaikan.
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin mengatakan bahwa proses layanan konsultasi yang dilakukan KPU sebagai upaya memberikan informasi dini kepada setiap partai politik terhadap dokumen-dokumen yang harus diperbaiki maupun dilengkapi. Hal ini, kata Erfanudin, agar Partai politik memiliki cukup waktu untuk menyiapkan dokumen perbaikan.
Adapun, setelah tahapan verifikasi administrasi, partai politik memiliki kesempatan melakukan perbaikan pada tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (Ats)