BERITA KPU KOTA BATU

NAMA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARPOL, MASYARAKAT BISA MEMBUAT LAPORAN KE KPU

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (11 September 2023) - Setiap warga negara memiliki hak agar data kependudukannya aman dan terlindungi dari berbagai penyalahgunaan. Hak tersebut merupakan wujud perlindungan negara terhadap masyarakat.

Dalam konteks pemilu, masyarakat yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik maupun sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 tanpa persetujuan atau sepengetahuan yang bersangkutan, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai domisili.

Laporan yang dibuat atau dikirimkan masyarakat melalui mekanisme Tanggapan Masyarakat dapat membantu pekerjaan KPU dalam tugas pelayanan, baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat pemilih.

Adapun cara atau langkah untuk melakukan Tanggapan Masyarakat di Kantor KPU Kota Batu ialah sebagai berikut:

- Melalui website infopemilu.kpu.go.id;

- Melalui email ppidkpukotabatu@gmail.com, atau;

- Datang langsung ke Kantor KPU Kota Batu di Jl. Sultan Agung No.16, Sisir, Kota Batu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali