
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KPU HARUS TERBUKA DAN BERKUALITAS
Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - KPU terus berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sehingga mudah diakses oleh publik. Pelayanan informasi juga dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima KPU RI saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring, Rabu (25/06/2025).
Wima mengatakan, guna mewujudkan pelayanan informasi publik yang baik, ada tiga aspek yang harus dipenuhi oleh sekretariat KPU, yakni layanan informasi, tempat pelayanan yang representatif, dan petugas pelayanan yang kompeten. Hal ini, tegasnya, menjadi kunci utama dalam pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik.
Sejalan dengan Wima, Kabag Parhubmas KPU RI, Reni Rinjani Pratiwi mengungkapkan bahwa KPU sebagai lembaga utama penyelenggara Pemilu adalah penguasa informasi kepemiluan. Oleh karena itu, KPU harus mampu memberikan permohonan informasi kepada masyarakat dengan baik.
“Layanan Informasi tidak selalu dengan memberikan dokumen, menjelaskan maupun sekadar memperlihatkan dokumen, itu juga merupakan bentuk layanan,” tuturnya.
Berkaitan dengan teknis pelayanan permohonan informasi, Reni menekankan pentingnya ketersediaan ruangan PPID yang representatif sebagai cerminan siapnya sekretariat KPU melakukan pelayanan informasi sekaligus spirit keterbukaan informasi publik.