PERSIAPAKAN TAHAPAN RAPAT UMUM PESERTA PEMILU, KPU JATIM GELAR RAKOR PENYUSUNAN KEPUTUSAN JADWAL DAN LOKASI KAMPANYE
Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - (20 Januari 2024) - KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Keputusan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024, Kamis-Jum’at (18-19/1/2024) di Surabaya. Peserta rakor ialah Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Operator SIKADEKA KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk menyusun jadwal kampanye pemilu metode rapat umum. Penyusunan tersebut, katanya, dilakukan secara hirarkis.
“KPU (RI) bertugas menyusun jadwal kampanye rapat umum pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPR RI, KPU provinsi menyusun jadwal untuk DPRD provinsi dan DPD, dan KPU kabupaten/kota menyusun jadwal untuk DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketentuan penyusunan jadwal kampanye rapat umum partai politik (parpol) mengikuti dukungan parpol pada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan, parpol non-pengusung, yakni Partai Buruh dan PKN jadwal kampanyenya selama 21 hari tanpa zona di seluruh wilayah NKRI.
“Hal ini dilaksanakan sesuai hasil dari rapat koordinasi di level KPU (RI) bersama pemangku kepentingan dan tim kampanye di tingkat nasional,” ungkap Gogot.
Adapun Zona Rapat Umum Peserta Pemilu 2024 terbagi menjadi 3, yakni Zona A, Zona B dan Zona C. Sedangkan parpol pengusul dan pendukung paslon presiden dan wakil presiden terbagi atas tiga: (1) Paslon nomor urut 1: Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat; (2) Paslon nomor urut 2: Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, PSI, Partai Garuda, dan Gelora; (3) Paslon nomor urut 3: PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
Sebagai tindak lanjut rakor ini, KPU Kota Batu akan melaksanakan rapat pleno penyusunan keputusan tentang jadwal kampanye pemilu metode rapat umum. Hasil pleno akan termuat dalam berita acara pleno serta Keputusan KPU Kota Batu tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024. (Ats/Nsw)