BERITA KPU KOTA BATU

RAKOR DI JATIM, KPU KOTA BATU PAPARKAN RANCANGAN PENATAAN DAPIL

Surabaya, kota-batu.kpu.go.id- tiga orang dari KPU Kota Batu yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Erfanudin, Kasubbag Tekmas, Ariansyah Mustafa dan operator Sipol Nuning Sri Wahyuni, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-Jawa Timur hari ini Sabtu, 19 November 2022, mulai dari pukul 10.00 WIB-selesai, di aula lantai 2 kantor KPU Jatim, jalan Raya Tenggilis Nomor 1-3 Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi terkait rencana rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam menghimbau agar seluruh peserta khususnya divisi Teknis penyelenggaraan agar memahami secsra utuh regulasi terkait tahapan dapil dan alokasi kursi, "Jangan pahami setengah-setengah, sepenggal-sepenggal. Pahami secara utuh seperti sebuah siklus," tegasnya.

Dalam paparannya, Divisi teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, mengungkapkan penataan dapil dilakukan karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang. Lalu ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Sehingga oerlu kesepahaman bersama untuk menyusun rencana rancangan penataan dapil untuk Pemilu Tahun 2024.

Dalam kegiatan rakor ini tiap KPU kabupaten/kota se-Jatim diberikan kesempatan memaparkan rencana rancangannya dengan memberikan penjelasan-penjelasan berdasarkan tujuh prinsip penyusunan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali