.jpeg)
RAPAT INTERNAL KPU KOTA BATU TERKAIT SISTEM KERJA PEGAWAI
Batu, kota-batu.kpu.go.id (22 Juni 2022) - Menjaga soliditas di jajaran sekretariat, KPU Kota Batu melaksanakan rapat internal dalam upaya koordinasi dan pemahaman bersama, hari ini (22/6).
Agenda ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaran pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 sesuai dengan instruksi dari Sekretariat Jenderal KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI No. 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU/KIP Provinsi, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh PNS di Kota Batu ini dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Batu. Dalam kesempatan ini Rudi menghimbau agar seluruh jajaran KPU Kota Batu menjaga profesionalisme dan kerjasama dalam bekerja. Sistem kerja pegawai sesuai surat edaran tersebut memuat jadwal piket pegawai dari pukul 17.00 sampai 08.00 WIB, setiap hari kalender.
Rudi berpesan agar semua staf melihat jadwal piket ini sebagai komitmen bersama kepada lembaga dan menyikapinya dengan rasa tanggung jawab. “Kebijakan ini tetap berlaku sampai ada kebijakan baru. Mari kita laksanakan dengan baik karena ini juga sebagai ladang ibadah kita kepada Allah SWT,” tuturnya.