
RAPAT KOORDINASI PKPU NO. 4 TAHUN 2022 KPU DAN BAWASLU KOTA BATU
Batu, kota-batu.kpu.go.id (10/08/2022) Rabu - Anggota komisioner KPU Kota Batu menghadiri Undangan Rapat koordinasi terkait PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual yang meliputi verifikasi faktual perbaikan, penetapan partai politik peserta pemilu, tanggapan masyarakat, sistem partai politik, pedoman teknis, pendaftaran dan verfikasi partai politik lokal aceh, pemutakhiran data partai politk berkelanjutan, serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu dalam keadaan bencana.
Dalam rapat koordinasi ini kemudian diperjelas dengan keputusan komisi pemilihan Umum Nomor 260 tahun 2022 pedoman teknis bagi komisi pemilihan Umum provinsi, dan Komisi pemilihan Umum Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah. Erfanudin, SH, MH. selaku komisioner kota batu yang membawahi devisi teknis mengatakan bahwa “situs yang sementara digunakan merupakan situs sampling yang digunakan sebagai bahan percontohan sementara. Kemudian selanjutnya mengharapkan bahwa situs resmi dan sampling dan yang akan digunakan kedepannya tidak memiliki perbedaan yang signifikan, namun kemudian diharapkan percontohan ini dapat memberikan gambaran umum terkait sipol” Tuturnya.
Setelah rapat koordinasi antara bawaslu dan KPU Kota Batu diharapkan memberikan kesepahaman perihal PKPU No. 4 Tahun 2022. Sehingga dalam penerapan baik itu oleh kpu kota batu maupun bawaslu kota batu supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang berulang. (haris,ramah,rasyid)