
REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI KTA CALON PARPOL 2024 KAB/KOTA SE-JAWA TIMUR
Malang, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu serta KPU Kab/Kota se-Jawa Timur lainnya, mengikuti acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Jawa Timur hari ini, Sabtu (11/9) yang dilaksanakan di Kabupaten Malang.
Hadir dalam kegiatan ini mewakili KPU Kota Batu yaitu Ketua, Mardiono, Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Erfanudin, Divisi Hukum, Thomi Rusy Diantoro, Kasubbag Teknis, Ariansyah Mustafa dan Admin Sipol, Nuning Sri Wahyuni.
Sedangkan dari KPU provinsi Jawa Timur yang hadir dalam proses rekapitulasi yaitu Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, dan Nurul Amalia. Dari jajaran sekretariat hadir Kepala Bagian Tekmas, Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta admin/verifikator Sistem Informasi Politik (Sipol), Bintang.
Di tingkat KPU Provinsi ada 24 partai politik. Proses rekapitulasi ini dimulai dengan membacakan bergantian 38 KPU Kabupaten/kota, hasil rekapitulasi verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/kota. Dimulai dari partai politik 1 sampai 24.
Erfanudin membacakan hasil verifikasi administrasi di tingkat Kota Batu sejumlah partai politik yang memiliki keanggotaan di Kota Batu, dimulai dari jumlah anggota, yang terverifikasi, memenuhi syarat, belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat di setiap partai politik. Tercatat 23 Partai politik yang memiliki keanggotaan di Kota Batu dan 1 yang tidak memiliki keanggotaan di Kota Batu.
Sesuai regulasi, setelah rekapitulasi di tingkat provinsi ini dilaksanakan, KPU Jatim wajib menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik kepada KPU RI melalui Sipol pada hari Minggu 11 September 2022.