BERITA KPU KOTA BATU

SEKDA PEMKOT BATU KOORDINASIKAN PENDANAAN PILWALI 2024

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu diundang Pemerintah Kota Batu dalam rangka pembahasan penyiapan pendanaan Pemilihan Walikota Batu di Tahun 2024 nanti. Pimpinan rapat Zadim Efisiensi Sekda Pemkot Batu didampingi Ahmad Dahlan Kepala Badan Kesbangpol Pemkot Batu dan M. Chori Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Batu. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1 /435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pasca terbitnya Surat Edaran tersebut Sekda Kota Batu langsung mengundang rapat para pimpinan penyelenggara pemilu di kota batu di tambah pihak terkait yaitu Polresta Kota Batu dan Dandim 0818 Batu Malang (1/2).


Dalam kesempatan tersebut KPU Kota Batu menyampaikan Proposal Rancana Anggaran Hibah Daerah Pemilihan Tahun 2024 sebesar 34,1 Milyard. Disampaikan oleh Marlina Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM Kota Batu sebagai perwakilan KPU Kota Batu menyampaikan bahwa anggaran sebesar itu masih dapat mengalami perubahan misalkan status pandemic dicabut maka perencanaan untuk penyelenggaraan Pemilihan di Tahun 2024 nanti akan banyak berkurang dikarenakan penyesuaian kembali situasi dan kondisi perhelatan pemilihan di tengah pandemic covid-19 tidak sama jika pandemic tidak ada. Disamping itu KPU Provinsi Jawa Timur juga melakukan shering anggaran terhadap belanja honor badan adhoc di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga TPS tetapi untuk kepastiannya masih menunggu keputusan lebih lanjut. 


Sementara itu Sekda Kota Batu menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batu telah menyiapkan dana sebesar 25 Milyard di tahun 2023 ini. Total anggaran yang diupayakan oleh Pemerintah Kota Batu untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu di Tahun 2024 Sebesar 47 Milyard. Untuk itu minimal kami harus menyediakan anggaran tersebut  pada tahun 2023 sebesar 40 % dan di Tahun 2024 nanti sebesar 60% dari kebutuhan penyelenggara Pemilu Yaitu Bawaslu Kota Batu, KPU Kota Batu dan Polresta Kota Batu serta TNI Dandim.  Oleh itu kami meminta kepada pihak penyelenggara dan pihak keamanan TNI/Polri agar segera menetapkan jumlah kebutuhan anggaran untuk pemilihan tersebut agar dapat segera dipenuhi karena menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1 /435/SJ Pemerintah Kota harus menyiapkan anggaran ditahun 2023 sebesar 40% dari total kebutuhan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 240 kali