BERITA KPU KOTA BATU

SELURUH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TINGKAT KOTA BATU TUNTAS MELAPORKAN LADK, BERIKUT DAFTARNYA!

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (13 Januari 2024) - Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Batu wajib mencatat pendanaan kampanye dalam bentuk Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Setelah melakukan proses input penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) serta melalui tahapan perbaikan pada 8 hingga 12 januari 2024, maka seluruh partai politik di Kota Batu dinyatakan telah selesai melaporkan LADK masing-masing.

Detail informasi tentang LADK tersebut dapat dilihat pada tautan berikut:

https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1705131022LADK-PERBAIKAN-PARPOL-TINGKAT-KOTA BATU-130124--.pdf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali