SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK, KPU: KEAMANAN SIBER ADALAH INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (28 Maret 2024) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil uji konsekuensi atas permohonan informasi yang diajukan pemohon, pada sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP), Wisma BSG, Jakarta, Rabu (28/3/2024).
Hasil uji konsekuensi terkait permohonan meliputi topologi; rincian server-server fisik; server-server cloud dan jaringan; lokasi setiap alat dan jaringan; rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, Ddos, protection, dll; dan rincian layanan-layanan Alibaba, cloud termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba cloud, menyimpulkan permohonan informasi tersebut masuk kategori dikecualikan sebagaimana Pasal 6 ayat 1 dan 6 huruf (a) UU 14 Tahun 2008.
“Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merujuk pada Peraturan KPU,” ujar kuasa hukum KPU.
Juga disampaikan, pada Ayat 3, informasi publik yang tidak bisa diberikan badan publik sebagaimana ayat 1 adalah (a) adalah informasi yang dapat membahayakan keamanan negara. Dan makna membahayakan negara pada Pasal 6 perlu diintepretasikan secara sistematik mengacu pada (1) penjelasan ayat 6 UU 14 Tahun 2008 yakni yang dimaksud membahayakan kedaulatan negara adalah bahwa terhadap kedaulatan negara keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa dari ancaman keutuhan bangsa dan negara.
“Lebih lanjut mengenai informasi yang dapat membahayakan negara ditetapkan oleh Komisi Informasi. Kedua Pasal 17 ayat 8 UU 14 Tahun 2008, beberapa poin yang terkait membahayakan negara huruf (a), (c), (d), (f) dan (i), Pasal 15 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 16 ayat 1 huruf (b) UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 504 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” lanjut kuasa hukum KPU.
Meski demikian, mempertimbangkan aspek kepentingan publik Pemohon, KPU dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara lisan yang bersifat umum dalam batas tertentu sepanjang tidak membahayakan bagi keamanan data server penyelenggara pemilu. (humas kpu)
Sumber: kpu.go.id