
SINAU BARENG HUKUM EDISI II: PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU HARUS SISTEMATIS DAN SINERGIS
Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu menggelar kembali program Sinau Bareng pada Kamis (24/7/2025). Narasumber Sinau Bareng edisi kedua ini ialah Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono, dengan tema “Filosofi Hukum dalan Konteks Keserasian Narasi dalam Penyusunan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Tingkat Kabupaten/Kota”.
Mardiono menyampaikan bahwa banyak aspek yang harus diperhatikan dalam menyusun sebuah produk keputusan. Aspek tersebut meliputi struktur umum keputusan, konsideran dan dasar hukum yang menjadi landasan, sistematika dan alur, hingga tata bahasa yang digunakan.
“Bahasa pada peraturan perundang-undangan memiliki ciri lugas dan pasti, bercorak hemat, objektif, membakukan makna kata, memberikan batasan pengertian, dan menggunakan kata bermakna tunggal,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penyusunan draft keputusan dapat menciptakan kejelasan rumusan dan tidak multitafsir, serta memberikan kepastian hukum.
Hal yang tak kalah penting dalam proses penyusunan ialah adanya pihak pengusul dan penyusun. Pengusul mengajukan rancangan keputusan sesuai dengan tupoksinya kepada penyusun dengan melampirkan sistematika, naskah salinan digital konsepsi rancangan keputusan, dan dokumen pendukung.
“Sementara penyusun melakukan pencermatan dan penyelarasan (legal drafting) terhadap rancangan keputusan yang diajukan oleh pengusul,” tandasnya.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menegaskan kegiatan Sinau Bareng ini penting guna melakukan update dan memperkaya literasi tentang mater-materi hukum di lingkungan KPU.