PENGUMUMAN

TINGKATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME, PEGAWAI KPU WAJIB MENDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DAN PANCASILA TIAP HARI KERJA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Pegawai KPU di seluruh wilayah Indonesia wajib mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Naskah Pancasila, dan Panca Prasetya KORPRI setiap hari kerja. Hal ini sesuai Surat Edaeran Sekjen KPU Nomor 350/PK.02-SD/03/2025 yang menginstuksikan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/ KIP Kabupaten/ Kota memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Teks Pancasila, dan Panca Prasetya KORPRI pada hari Senin hingga Jum'at.

Secara teknis, ketiganya diputar di lingkungan kerja seluruh sekretariat KPU pada pukul 10.00 Wib. Setiap pegawai KPU mengikutinya dengan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna. Kewajiban ini dimaksudkan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme setiap pegawai sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 777 kali