BERITA KPU KOTA BATU

KPU: PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN JADI PRIORITAS KERJA KEPEMILUAN NASIONAL

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - Usai pemilu selesai, KPU tetap melanjutkan kerja-kerjanya dengan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diatur pada UU. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Hal ini disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor KPU, Rabu (21/05/2025). Afif menambahkan bahwa data pemilih yang dimutakhirkan KPU tak hanya bermanfaat bagi KPU tetapi juga kementerian dan Lembaga dalam melakukan pembaharuan data untuk kepentingan seperti hak bantuan sosial (bansos). Afif pun meminta jajaran memperbaharui pengetahuannya dalam mengelola data ditengah perkembangan teknologi informasi. Hadir juga memberikan sambutan Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyampaikan agar jajaran memastikan seluruh aspek perencanaan dan anggaran bagi satker yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau masih menyelesaikan masa putusan di Mahkamah Konstitusi. Anggota KPU August Mellaz mengapresiasi karena saat pemilu tahun 2024 sudah tidak lagi ada isu terkait data pemilih karena kerja-kerja pemutakhiran data pemilih terus dilakukan KPU, tak hanya itu upaya transparansi juga terus dilakukan KPU melalui satupetadata dan Sirekap. Selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos menyampaikan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan pencermatan serta rekapitulasi oleh KPU Provinsi hingga tingkat KPU RI. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini bagian dari kebijakan program anggaran prioritas nasional sehingga harus dimaksimalkan dalam melakukan pendataan pemilih. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi kegiatan utama dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi KPU pasca pemilu dan pilkada.

NILAI HARI KEBANGKITAN NASIONAL HARUS TERUS HIDUP DEMI MEWUJUDKAN KEMAJUAN BANGSA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto memimpin pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2025 di lingkungan sekretariat KPU Kota Batu, Selasa (20/5/2025). Kegiatan upacara diikuti oleh seluruh jajaran anggota, pejabat sekretariat, dan staf. Dalam peringatan Harkitnas ke-117 yang mengusung tema "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat" tersebut, Heru membacakan pesan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Pokok-pokok sambutan meliputi kebangkitan nasional adalah nilai yang terus hidup, semangat membangun kemajuan, serta mewujudkan kesejahteraan yang merata. Pertama, Hari Kebangkitan Nasional menandai sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menolak untuk terus dijajah oleh bangsa lain, tumbuhnya semangat persatuan, serta bangkitnya kesadaran nasional. Semangat ini menjadi tonggak sejarah melawan kolonialisme. Nilai perjuangan tersebut sejatinya terus dan harus senantiasa dihidupkan. Kedua, sebagai negara dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara seimbang dan terbuka kepada seluruh negara di dunia. Hal ini menjadi modal dalam mebangun kolaborasi dan kemajuan secara efektif. Terakhir, momentum Harkitnas yang diperingati setiap tahun harus selaras dengan upaya dan kebijakan dalam membangun kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Hari Kebangkitan Nasional harus memapu menghadirkan kesejahteraan yang merata sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

KPU DAN DISPENDUKCAPIL KOTA BATU KOMITMEN WUJUDKAN DATA PEMILIH BERKUALITAS PEMILU YANG AKAN DATANG

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu melakukan koordinasi dengan Dispendukcapil Kota Batu untuk membahas Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Senin (19/5/2025). Kehadiran KPU diterima lasngsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati. Anggota KPU Kota Batu, Marlina menyampaikan bahwa pasca tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU mempunyai kewajiban Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai arahan KPU RI. Hal ini, kata Marlina, guna mewujudkan data pemilih yang valid dan berkualitas. Oleh karena itu, koordinasi dengan Dispendukcapil sangat penting guna melakukan sinkronisasi terhadap perkembangan data penduduk di Kota Batu. Hal yang utama ialah melihat potensi pemilih untuk pemilu maupun pemilihan di masa yang akan datang. Merespons hal tersebut, Wiwik menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Batu cukup signifikan. Jumlah yang tercatat oleh Dispendukcapil sebesar 6.000 hingga 7.000 orang per tahun. Ia menambahkan, data penduduk yang ada akan terus berkembang, misalnya adanya penduduk yang meninggal dunia dan penduduk yang telah pensiun dari masa kerjanya. Menurutnya, data penduduk meninggal bisa di-update melalui desa dan kelurahan. "Sementara, untuk anggota TNI dan POLRI yang telah pensiun selama yang bersangkutan tidak membuat atau memperbarui statusnya, maka Dispendukcapil tidak memiliki datanya," ungkapnya.

PIMPIN APEL PAGI, MARLINA AJAK SELURUH PEGAWAI JAGA KUALITAS KINERJA

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Anggota KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marlina memimpin pelaksanaan apel pagi rutin, Senin (19/5/2025). Kegiatan apel dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Batu. Dalam arahannya, Marlina menyampaikan pentingnya terus menjaga kualitas kerja pasca tuntasnya tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Ia berharap, pekerjaan yang telah dilakukan ketika masa tahapan dapat dilanjutkan dengan ritme dan kualitas yang sama pada saat ini dan waktu selanjutnya Hal yang menjadi titik poin ialah komitmen menjaga koordinasi antar divisi dan sub-bagian serta membangun kreativitas dalam melaksanakan program dan kegiatan sehingga KPU Kota Batu tetap terdepan, baik dalam pelaksaanan tugas sebagai penyelenggara pemilu maupun lembaga pelayanan publik.

GELAR RAPAT PLENO, KPU KOTA BATU BAHAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu menyelenggarakan rapat pleno rutin pada Kamis (15/5/2025). Pelaksanaan rapat rutin merupakan wadah membahas dan merencanakan berbagai kegiatan dan program lembaga. Adanya perencanaan yang baik diharapkan mampu mewujudkan efektivitas pelaksanaan tugas. Salah satu bahasan utama dalam pleno ialah pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU. Pemutakhiran ini menjadi keharusan sebab akan mendukung terwujudnya data pemilih yang update dan berkualitas.

PENGALAMAN PEMILU DAN PILKADA 2024 HARUS JADI RUJUKAN DALAM RENCANA RUU PEMILU

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id – Indonesia telah melaksanakan serangkaian pemilu sejak tahun 1955. Dari pelaksanaan proses demokrasi yang telah dilalui, Indonesia juga telah beberapa kali menggunakan sejumlah sistem dan desain kepemiluan. Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain ini sepatutnya dapat menjadi refleksi untuk perbaikan pemilu dan pilkada ke depan. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat hadir sebagai pembicara diskusi bertema "Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan" yang digagas Koalisi Pewarta Pemilu & Demokrasi, di Media Center Bawaslu, Kamis (8/5/2025). Menurut Afif refleksi atas pengalaman menyelenggarakan pemilu dan pilkada di masa lalu dapat menjadi masukan untuk penguatan regulasi pemilu berikutnya. Terlebih untuk pemilu dan pilkada selanjutnya akan ada Revisi Undang-undang (RUU). Afif yang mengawali karir sebagai pemantau pemilu, kemudian berlanjut sebagai pengawas hingga penyelenggara menilai ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada proses revisi UU pemilu nanti. Yang pertama, menurutnya terkait desain keserentakan atau lebih khusus jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Berkaca pada pengalaman di 2024, dia mengakui berhimpitnya waktu tahapan berdampak pada penyelenggara. Idealnya menurutnya, ada jeda satu setengah tahun hingga dua tahun pelaksanaan pemilu dan pilkada sehingga penyelenggara juga dapat fokus melaksanakannya. “Jadi satu setengah sampai dua tahun lebih enak. Tinggal kita menyesuaikan dengan akhir masa jabatan,” ucap Afif. Hal lain yang juga perlu dibahas dalam RUU menurut Afif terkait desain penyelenggara, sistem pemilu hingga metode pemilihan. Afif juga menyampaikan, apabila ada usulan terkait pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan proses pemilu maka harus disiapkan dengan jangka waktu yang panjang berikut piranti hukum sebagai dasar basis aturannya. “Harus jelas sehingga KPU-nya gak terombang-ambing,” tutur Afif.