BERITA KPU KOTA BATU

58

KPU APRESIASI PIHAK YANG TIDAK PUAS DENGAN HASIL PEMILU MELALUI MEKANISME PERSIDANGAN DI MK

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (28 Maret 2024) - Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap hadir pada lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Di depan awak media, Hasyim mengapresiasi langkah para pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu, namun tetap membawa ke jalur konstitusi. Pada sidang tersebut, KPU juga sempat menyampaikan pertanyaan kepada para ahli dan saksi yang dihadirkan. Salah satunya terkait perolehan suara di TPS yang dipersoalkan oleh saksi yang kemudian terbantahkan setelah dilakukan pengecekan melalui Aplikasi Sirekap. Pada Perkara Nomor: 1/PHP/.PRES-XXII/2024 ini, agenda sidang adalah Pembuktian Pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti dari tambahan pemohon.


Selengkapnya
79

SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK, KPU: KEAMANAN SIBER ADALAH INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (28 Maret 2024) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil uji konsekuensi atas permohonan informasi yang diajukan pemohon, pada sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KIP), Wisma BSG, Jakarta, Rabu (28/3/2024).  Hasil uji konsekuensi terkait permohonan meliputi topologi; rincian server-server fisik; server-server cloud dan jaringan; lokasi setiap alat dan jaringan; rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, Ddos, protection, dll; dan rincian layanan-layanan Alibaba, cloud termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba cloud, menyimpulkan permohonan informasi tersebut masuk kategori dikecualikan sebagaimana Pasal 6 ayat 1 dan 6 huruf (a) UU 14 Tahun 2008. “Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merujuk pada Peraturan KPU,” ujar kuasa hukum KPU. Juga disampaikan, pada Ayat 3, informasi publik yang tidak bisa diberikan badan publik sebagaimana ayat 1 adalah (a) adalah informasi yang dapat membahayakan keamanan negara. Dan makna membahayakan negara pada Pasal 6 perlu diintepretasikan secara sistematik mengacu pada (1) penjelasan ayat 6 UU 14 Tahun 2008 yakni yang dimaksud membahayakan kedaulatan negara adalah bahwa terhadap kedaulatan negara keutuhan NKRI dan keselamatan bangsa dari ancaman keutuhan bangsa dan negara. “Lebih lanjut mengenai informasi yang dapat membahayakan negara ditetapkan oleh Komisi Informasi. Kedua Pasal 17  ayat 8 UU 14 Tahun 2008, beberapa poin yang terkait membahayakan negara huruf (a), (c), (d), (f) dan (i), Pasal 15 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 16 ayat 1 huruf (b) UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 504 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” lanjut kuasa hukum KPU. Meski demikian, mempertimbangkan aspek kepentingan publik Pemohon, KPU dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara lisan yang bersifat umum dalam batas tertentu sepanjang tidak membahayakan bagi keamanan data server penyelenggara pemilu. (humas kpu) Sumber: kpu.go.id


Selengkapnya
76

KPU KOTA BATU: PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILU 2024 MENINGKAT, PERLU TERUS DITINGKATKAN

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (25 Maret 2024) - KPU Kota Batu menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024, Senin (25/3/2024) di Hotel Horison. Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan dan staf sekretariat KPU Kota Batu. Ketua KPU, Heru Joko Purwanto mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu di tingkat Kota Batu berjalan sukses dan lancar. Hal itu, katanya, tak terlepas dari dukungan dan kerja sama seluruh stakeholder. "Saya atas nama lembaga, atas nama KPU Kota Batu mengucapkan terima kasih atas segala dukungan pada pelaksanaan pemilu kemarin dengan segala dinamika dan riuhnya," ungkapnya. Ia juga mengapresiasi kinerja partisipasi masyarakat yang telah dilakukan oleh KPU dan badan ad-hoc di bawahnya. Ia berpesan agar kerja sosialisasi kepemiluan harus ditingkatkan lagi. Sementara, anggota KPU yang membidangi pendidikan pemilih, Marlina mengatakan bahwa pada Pemilu 2024 ini partisipasi meningkat dari 87 persen menjadi 89 persen. Ia menyebut hal ini perlu diapresiasi bersama. Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan hadiah kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dan memenangkan Lomba Foto di TPS dan Lomba Foto TPS. (Ats)


Selengkapnya
64

HADAPI PERSELISIHAN HASIL PEMILU, KPU SIAPKAN JAWABAN DAN ALAT BUKTI

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (24 Maret 2024) - Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno membuka secara resmi Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Minggu (24/3/2024). Dalam sambutannya, Hasyim menyampaikan rapat ini untuk memetakan sejak awal terkait PHPU. Untuk itu, penting melihat kembali catatan-catatan saat rekapitulasi dari tingkat kabupaten hingga nasional, catatan kejadian khusus hingga catatan keberatan yang diajukan saksi saat rekapitulasi. Hal tersebut dapat menjadi bahan awal untuk memetakan dan melihat potensi permasalahannya. Melalui rakor ini, satker KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dilibatkan untuk mempersiapkan alat bukti dan jawaban atas PHPU yang diajukan ke MK. "Membuat jawaban disiapkan tim lawyer, difasilitasi kesekjenan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mendampingi, KPU Kabupaten/Kota dihadirkan mempersiapkan supaya yang dijawab sesuai faktualnya," kata Hasyim. Pada sesi arahan, Afif menyampaikan pentingnya konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban dan juga menyiapkan bukti dalam menghadapi PHPU Tahun 2024. Drajat meminta satker sejak awal menyiapkan daftar alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon. Idham menekankan kekuatan menghadapi PHPU, yakni pada menyiapkan data, dokumen, dan merujuk kepada fakta. Sementara itu, Mellaz menyampaikan pentingnya mengkombinasikan pengalaman PHPU Pemilu 2019 untuk memperkaya pengetahuan, dengan pengalaman di lapangan yang mana KPU provinsi yang menguasainya. Parsa meminta jajaran KPU juga mengedepankan soliditas dalam menghadapi PHPU, mendedikasikan semua kemampuan dan diri melaksanakan proses pemilu sesuai prosedur dan regulasi. Terakhir, Bernad menekankan pentingnya  jajaran sekretariat dalam melengkapi alat bukti maupun jawaban, berupa dokumen dan data. Bernad meminta sekretariat mengidentifikasi dokumen dan data berdasarkan lokus satker mana yang menjadi fokus dalil dari pemohon dalam PHPU, yang akan menjadi bahan bersama dalam memberikan jawaban baik langsung dari KPU atau didampingi pihak kuasa hukum. Sumber: kpu.go.id


Selengkapnya
109

DATA PARTISIPASI MASYARAKAT PADA LIMA JENIS PEMILIHAN PEMILU 2024 DI TINGKAT KOTA BATU

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (21 Maret 2024) - #TemanPemilih, berikut adalah data tingkat partisipasi masyarakat pada lima jenis pemilihan Pemilu 2024 di tingkat Kota Batu. Pada pemilihan PPWP tingkat partisipasi masyarakat mencapai 89,61 persen, pemilihan DPR RI 88,71 persen, pemilihan DPD RI 89,01 persen, pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur 88,71 persen, dan pemilihan DPRD Kota Batu 89,28 persen. Angka partisipasi pada tiap jenis pemilihan relatif meningkat dibandingkan Pemilu 2019, yakni 87 persen menjadi 89 persen pada Pemilu 2024. (Ats)


Selengkapnya
79

PENETAPAN HASIL PEMILU 2024 SECARA NASIONAL

Batu, kota-batu.kpu.go.id - (23 Maret 2024) - #TemanPemilih, setelah melewati proses rekapitulasi berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional, KPU RI akhirnya menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional. Data hasil pemilu bisa dilihat dengan memindai barcode berikut atau klik link di bawah ini: https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-4a645456523031524a544e454a544e45


Selengkapnya