
Surabaya, kota-batu.kpu.go.id - Guna mendukung data yang update dan akurat, KPU Provinsi Jawa Timur melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Nah data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain sebagai berikut: Kepengurusan Keterwakilan perempuan Keanggotaan Domisili kantor tetap Mari optimalkan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan! Detail informasi dapat dilihat pada link berikut: https://kota-batu.kpu.go.id/public/kota-batu/dmdocument/1751533580_87116996dbb89890f3a1.pdf