BERITA KPU RI

KPU KOMITMEN WUJUDKAN PEMILU 2024 RAMAH PEREMPUAN DAN INKLUSIF

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id - (31 Mei 2023) - Menyongsong penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU melakukan banyak diskusi sekaligus menerima masukan dari berbagai stakeholder. Terakhir, KPU menerima audiensi dari Komnas Perempuan, Rabu (31/5/2023). Tentu, pertemuan tersebut dalam upaya mengakomodir hak dan kepentingan perempuan dalam Pemilu 2024. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah menuturkan jika maksud kunjungan lembaganya ke KPU ialah untuk mendorong dan memajukan hak-hak perempuan, seperti keterwakilan perempuan 30 persen, baik dalam pencalonan maupun ketersediaan kursi di legislatif, antisipasi kasus kekerasan seksual dalam momentum pemilu, dan lain sebagainya. “Kepentingan kami bersama-sama dengan KPU dan negara menghadirkan pemilu ramah perempuan dan inklusif,” ujarnya. Merespons hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa KPU selalu berupaya memfasilitasi hak-hak perempuan dengan baik. Misalnya, lanjut Idham, dalam pemungutan suara KPU akan memprioritaskan ibu-ibu menyusui dan lansia dengan pelayanan khusus sehingga tidak berlama-lama di TPS. Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa KPU RI akan mendorong seluruh satker KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memahami urgensi suara dan hak perempuan. “Insyaallah apa yang disampaikan akan diteruskan ke rekan-rekan (satker) di daerah untuk mendorong partisipasi perempuan, agar suara perempuan didengar,” tandas Idham. (Ats)

KPU SIAP TERIMA MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DPS PEMILU 2024

SIARAN PERS KPU BERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT, PENGAWAS PEMILU, DAN PESERTA UNTUK MENYAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP DPS PEMILU 2024 KPU telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyampaikan hasil rekapitulasi nasional DPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, sebanyak 205.853.518 pemilih, terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih Perempuan, tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos. Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan, mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Download: Siaran Pers dan Formulir Tanggapan Masyarakat Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS  adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri. Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai berikut: Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Bukti  dokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian. Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap. Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id. Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email. Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11544/kpu-siap-terima-masukan-dan-tanggapan-masyarakat-terhadap-dps-pemilu-2024

KPU RI: PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH YANG BAIK ADALAH IMPLEMENTASI TAGLINE KPU MELAYANI

Bali, kota-batu.kpu.go.id - (28 Maret 2023) - KPU Republik Indonesia menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Bali, 24 hingga 28 Maret 2023. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan salah satu agenda penting dalam rakor ialah penyelesaian data ganda lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota dalam provinsi. Selanjutnya, Hasyim menuturkan bahwa penyusunan daftar pemilih adalah upaya KPU dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya sebagai pemilih pada Pemilu 2024. “Saya kira kita semua paham bahwa yang namanya pemilu salah satu asasnya adalah langsung. Langsung itu artinya setiap warga negara yang mempunyai hak pilih memenuhi syarat sebagai pemilih itu dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung,” ujarnya. Sejalan dengan Hasyim, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno mengungkapan penyusunan DPS merupakan hal strategis bagi KPU sebab hal tersebut berhubungan langsung dengan pemilih dan peserta pemilu. “Di mana sesuai dengan tagline KPU Melayani, yaitu melayani dua hal, peserta pemilu dan pemilih. Dan hari ini adalah bagian dari upaya kita melayani pemilih dengan menyiapkan Daftar Pemilih Sementara,” ungkap Bernad. Terkait dengan permasalahan data pemilih, Anggota KPU RI, Mochammad Afifudin mengatakan bahwa tiap daerah menghadapi masalah yang berbeda, sehingga penyelenggara pemilu harus bisa mengantisipasi dampaknya. Sedangkan, Idham Holik menegaskan pentingnya kerja sama lintas divisi untuk menuntaskan permasalahan data pemilih sehingga penyelesaiannya bersifat sistemik dan sinergis. Dalam kesempatan rakor yang dihadiri oleh anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih tersebut, KPU Kota Batu diwakili oleh Heru Joko Purwanto, Dwi Juni Sukmanto, dan Eko Iswahyudi. (Ats)

SUSUN PETA JALAN LEBIH JERNIH UNTUK IMPLEMENTASI INDEKS PARTISIPASI PEMILU

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, dan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan membuka Rapat Tim Penyusun Indeks Partisipasi Pemilu, di Jakarta, Jumat (24/03/2023). Dalam sambutannya, Mellaz menyampaikan dua substansi penting. Pertama, rapat akan mendiskusikan tentang rancangan kegiatan bimtek atau coaching clinic indeks partisipasi pemilu ke satuan kerja (satker) KPU hingga tingkat kab/kota, mulai penyusunan materi sosialisasi indeks partisipasi pemilu, materi tugas dan fungsi satker KPU dalam rangka program pengukuran skala dari indeks partisipasi pemilu. Kedua, rapat ini juga untuk menyusun secara berkala publikasi dan peluncuran indeks partisipasi pemilu. Mengenai bimtek. Mellaz berpesan kepada tim penyusun dan sekretariat KPU agar menjadikan catatan dan perhatian untuk substansi ataupun metode skala pengukuran yang dilibatkan dalam memperkenalkan dan posisi implementasi Indeks Partisipasi Pemilu. Hal ini penting, menurut Mellaz, karena yang akan dibimbing adalah hingga tingkat satker kab/kota.  “Karena kita akan berhadapan dengan tingkat serap berbeda, itu perlu catatan sendiri. Mungkin kalau provinsi tingkat knowledge kan, itu lebih kita butuhkan dalam konteks organisasi. Kalau tingkat kab/kota tingkat eksekusi,” ujar Mellaz. Mengenai publikasi secara berkala dan peluncuran indeks partisipasi pemilu. Mellaz menyampaikan ada beberapa hal yang dibutuhkan, yakni perencanaan naskah publikasi edisi pertama, kemudian perencanaan format kegiatan launchingnya. Untuk itu, tim penyusun dalam rapat ini dapat berkoordinasi dengan sekretariat jenderal KPU untuk mengeksekusinya. Melalui forum yang digelar 24-26 Maret 2023 ini, kata Mellaz, memberikan banyak peta jalan yang lebih jernih bagi implementasi dari indeks partisipasi pemilu yang telah disusun dan sedang dalam tahap penyempurnaan. Sebagai informasi, indeks partisipasi pemilu telah disusun melibatkan akademisi dan pegiat pemilu. Beberapa hal yang akan ditindaklanjuti adalah pengimplementasiannya untuk merekam kegiatan partisipatif yang dilakukan masyarakat dengan dua metode, yakni kuantitatif dan kualitatif. Sementara itu, Wima menyampaikan pentingnya indeks partisipasi pemilu ini agar KPU mendapatkan angka persentase sebagai pertanggungjawaban ke publik. Angka persentase partisipasi masyarakat diharapkan naik untuk Pemilu 2024. “Itulah sebagai bentuk pertanggungjawaban kita, termasuk satker kita, mereka juga kita arahkan, instruksikan agar partisipasi dari sisi kualitatif naik, dari kuantitatif juga naik,bagaimana kajiannya, seperti apa analisanya, seperti apa risetnya, library field studinya itu [sejalan] dari tim indeks partisipasi pemilu," kata Wima. Wima pun berharap lahir dokumentasi valid dan ilmiah dari pengimplementasian indeks partisipasi pemilu nantinya dari para tim penyusun. "Bentuk buku bisa, dokumentasi sebagai bahan kajian para ahli ke depan untuk Pemilu 2029, bagaimana demokrasi lebih baik dan seterusnya. Untuk itu dari kajian-kajian bapak/ibu yang perlu dibukukan," ungkap Wima. Menyampaikan laporan kegiatan, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan menyampaikan rapat ini penting untuk dilaksanakan guna pematangan program indeks partisipasi pemilu dari segi materi, peluncurannya, publikasinya, hingga pematangan fitur indeks partisipasi pemilih yang terdapat di Siparmas dan serangkaian kegiatan yang menunjang. Hadir, Tim Penyusun dari Universitas Nusa Cendana, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas, STIA LAN, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Exposit Strategic, Populi Center serta jajaran Setjen KPU. (humas kpu ri tenri/foto dessy/ed dio). Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/11508/susun-peta-jalan-lebih-jernih-untuk-implementasi-indeks-partisipasi-pemilu

NAIK, BERIKUT HONOR PETUGAS BADAN AD HOC PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Jakarta, kpu.go.id – Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.  Berita selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut https://www.kpu.go.id/berita/baca/10811/naik-berikut-honor-petugas-badan-ad-hoc-pemilu-dan-pemilihan-2024

Populer

Belum ada data.