BERITA KPU RI

BEKERJA SESUAI ATURAN, IDENTIFIKASI POTENSI MASALAH SEJAK AWAL

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap memberikan arahan terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 dan mengikuti diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Dalam Menghadapi Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu, Sabtu (6/8/2022). Hasyim menyampaikan seluruh kegiatan verifikasi administrasi dan kegiatan Pemilu 2024 terpusat di KPU sehingga tidak ada KPU tingkat manapun yang menerima berkas syarat pendaftaran partai politik di provinsi, kabupaten/kota. Adapun KPU provinsi dan KPU kab/kota nantinya melakukan verifikasi faktual atas permintaan KPU jika menemukan dugaan kegandaan anggota partai politik saat proses verifikasi administrasi. "Yang akan membuat samplingnya yaitu KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Hasyim.  Berita selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut https://www.kpu.go.id/berita/baca/10815/bekerja-sesuai-aturan-identifikasi-potensi-masalah-sejak-awal

PERKUAT PEMAHAMAN PKPU 4/2022 DAN SIPOL PEMILU 2024, KPU RI GELAR BIMTEK

Jakarta - kota-batu.kpu.go.id (23 Juli 2022) Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi dan Irtama KPU membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sabtu (23/7). Peserta yang hadir dari KPU Provinsi adalah Ketua, Divisi Teknis, Divisi Datin, Kabag Teknis, Kasubag Teknis dan Operator SIPOL. Sedangkan KPU Kabupaten yang hadir Divisi Teknis, Divisi Datin, Kasubag Teknis dan Operator SIPOL. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 2.260 orang. Kegiatan terbagi dalam tiga lokasi dan saling terhubung melalui telekonferensi, yakni Hotel Grand Sahid Jakarta, Grand Mercure Harmoni dan Haris Vertu Jakarta. Dalam pembukaan, Ketua KPU dari hotel Grand Sahid Jakarta meminta agar peserta bimtek KPU/KIP Kabupaten/Kota mencermati PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya ruang lingkup dan tanggung jawab mereka dalam proses verifikasi faktual terkait tiga hal yakni kepengurusan, kantor, dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota. Senada, Idham selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dari hotel Haris Vertu menekankan pentingnya bimtek sebagai sarana berbagi pengetahuan hukum memahami PKPU dan juga SIPOL. Untuk itu, keseriusan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah bentuk aktualisasi mewujudkan tahapan berintegritas. Usai dibuka, kegiatan bimtek berlanjut dengan diskusi panel dengan narasumber dari Bawaslu, DKPP dan Tim Pengembang SIPOL dari Institut Teknologi Bandung (ITB). (kpuri)  

Populer

Belum ada data.