BERITA KPU KOTA BATU

BANGUN BUDAYA SEHAT, KPU KOTA BATU ADAKAN FUN WALK TIAP JUMAT PAGI

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Suasana baru hadir di lingkungan kantor KPU Kota Batu pada Jum’at (25/7/2025) pagi. Di akhir pekan ini, aktivitas di kantor diawali dengan melakukan olahraga bersama. Olahraga bareng dimulai dengan senam pagi di halaman kantor. Ketua dan anggota KPU, serta seluruh jajaran sekretariat hadir dan terlihat bersemangat mengikuti setiap gerakan senam. Setelah 20 menit dan tubuh mulai hangat, agenda olahraga dilanjutkan dengan jalan pagi santai/fun walk. Rute jalan dimulai dari Jl. Sultan Agung - Jl. Kartika (menuju Jatim Park 1) - Jl. Dewi Sartika Atas - Jl. Agus Salim - Jl. Sultan Agung (finish). Heru Joko Purwanto mengungkapkan bahwa kegiatan olahraga ini akan menjadi agenda rutin mingguan di hari Jum’at. “Kita agendakan rutin setiap minggu, supaya keluarga besar KPU selalu sehat dan produktif,” tuturnya.

SINAU BARENG HUKUM EDISI II: PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU HARUS SISTEMATIS DAN SINERGIS

Batu, kota-batu.kpu.go.id - KPU Kota Batu menggelar kembali program Sinau Bareng pada Kamis (24/7/2025). Narasumber Sinau Bareng edisi kedua ini ialah Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono, dengan tema “Filosofi Hukum dalan Konteks Keserasian Narasi dalam Penyusunan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Tingkat Kabupaten/Kota”. Mardiono menyampaikan bahwa banyak aspek yang harus diperhatikan dalam menyusun sebuah produk keputusan. Aspek tersebut meliputi struktur umum keputusan, konsideran dan dasar hukum yang menjadi landasan, sistematika dan alur, hingga tata bahasa yang digunakan. “Bahasa pada peraturan perundang-undangan memiliki ciri lugas dan pasti, bercorak hemat, objektif, membakukan makna kata, memberikan batasan pengertian, dan menggunakan kata bermakna tunggal,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penyusunan draft keputusan dapat menciptakan kejelasan rumusan dan tidak multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Hal yang tak kalah penting dalam proses penyusunan ialah adanya pihak pengusul dan penyusun. Pengusul mengajukan rancangan keputusan sesuai dengan tupoksinya kepada penyusun dengan melampirkan sistematika, naskah salinan digital konsepsi rancangan keputusan, dan dokumen pendukung. “Sementara penyusun melakukan pencermatan dan penyelarasan (legal drafting) terhadap rancangan keputusan yang diajukan oleh pengusul,” tandasnya. Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menegaskan kegiatan Sinau Bareng ini penting guna melakukan update dan memperkaya literasi tentang mater-materi hukum di lingkungan KPU.

LAKSANAKAN PROGRAM LEMBAGA SECARA KONSITEN DAN BERKELANJUTAN

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto memimpin pelaksanaan rapat pleno rutin, Selasa (22/7/2025). Agenda rutin mingguan ini diikuti oleh seluruh anggota KPU Kota Batu, sekretaris, kasubbag, pejabat pembuat komitmen, bendahara, serta satu staf sebagai notulis. Beberapa hal yang dibahas dalam rapat pleno, yakni, pertama KPU Kota Batu terus berupaya menjalankan program yang bersifat produktif dan berkelanjutan. Terdekat, program “Sinau Bareng” pertemuan kedua akan dilaksanakan pada Kamis (24/7). Program ini penting guna mempertajam pemahaman terhadap produk hukum penyelenggara pemilu. “Program Sinau Bareng akan kita live streaming-kan di Channel Youtube agar semua orang bisa mengikuti secara langsung,” tutur Heru. Kegiatan yang bersifat rekreatif juga akan dilaksanakan dalam bentuk olahraga bareng setiap Jum’at pagi. Selain berfungsi untuk membentuk SDM yang sehat, juga bisa menjadi sarana penguatan dan konsolidasi antar individu di lingkungan kantor. Terakhir, Heru berharap semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara konsiten dan optimal.

TERKAIT USULAN PEMISAHAN PEMILU DAN PILKADA, KPU PATUH PADA ATURAN UNDANG-UNDANG

Jakarta, kota-batu.kpu.go.id – Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal sesungguhnya ditujukan sebagai perbaikan pemilu baik dari sisi penyelenggaraan, sisi penyelenggara hingga peserta. Menurut Afifuddin, dari sisi teknis penyelenggaraan, argumentasi MK ditujukan untuk memperkuat isu pembangunan daerah yang sebelumnya tertutup oleh isu nasional ketika pemilu masih diserentakkan. Sementara, dari sisi penyelenggara, putusan MK ditujukan untuk mengurangi beban penyelenggara pemilu. Sedangkan dari dari sisi peserta, putusan MK memberikan ruang bagi partai politik mengusung kader terbaiknya. Penegasan tersebut disampaikan oleh Afifuddin saat hadir pada Webinar Konstitusi "Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Menata Ulang Demokrasi Indonesia" yang digagas oleh UIN Antasari Banjarmasin pada Kamis (17/7/2025). Putusan MK terkait beban penyelenggara, tutur Afif, sejatinya juga merupakan hasil evaluasi Pemilu 2024 yang telah diselenggarakan KPU. Evaluasi lain juga berisi tentang usulan agar rekrutmen dan pelantikan penyelenggara dilaksanakan secara serentak. “Kenapa ini kami sampaikan? karena selama ini kami ada 15 gelombang tahapan seleksi, ini agak merepotkan KPU. Maka kami usulkan agar seleksi KPU dilaksanakan serentak, beriringan, sehingga ketika ada tahapan tidak ada pergantian di tengah jalan dan jajaran tidak ada aktivitas di tengah jalan,” tuturnya. Hal lain yang jadi masukan adalah agar pembiayaan pilkada dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Sehingga satuannya sama dan tidak repotkan jajaran daerah dan kontrol lebih gampang,” tutur Afif. Dari semua yang telah disampaikan tersebut, ia menegaskan komitmen KPU selaku pelaksana UU, dalam posisi siap menjalankan aturan. “Sebagai pelaksana UU KPU melaksanakan saja, kalau diatur model serentak (atau terpisah) begini KPU hanya melaksanakan,” tandasnya.

SEKJEN KPU LANTIK PEJABAT TINGGI PRATAMA DAN FUNGSIONAL, INGATKAN PENTINGNYA KERJA BERKELANJUTAN PASCA PEMILU DAN PILKADA

Jambi, kota-batu.kpu.go.id - Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh di Kantor KPU Provinsi Jambi, Jum’at (18/7/25). Dalam pelantikan ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari evaluasi bagi para pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh yang telah diamanatkan langsung oleh undang-undang ASN. “Sebagai PNS, rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang lumrah dalam dinamika organisasi. Bagi pejabat yang telah dilantik agar segera melapor ke unit kerja masing-masing dan menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang baru,” tuturnya. Ia menegaskan, bahwa pasca tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 penatakelolaan arsip adalah hal yang perlu menjadi perhatian bagi sekretariat. Dalam pelaksanaannya, para pejabat terkait harus memedomani ketentuan mengenai jadwal retensi arsip. “Arsip Pemilu dan Pilkada merupakan arsip strategis yang harus dipelihara dengan baik,” ungkapnya. Selain tata kelola arsip, Bernad mengingatkan kepada pejabat yang dilantik agar dapat menyelesaikan seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan dengan riil dan akuntabel.

APEL PAGI KPU: KESEHATAN TERJAGA, PELAKSANAAN KERJA BISA OPTIMAL

Batu, kota-batu.kpu.go.id - Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Ahmad Kholil Almansur memimpin pelaksanaan apel pagi rutin di lingkungan Sekretariat KPU Kota Batu, Senin (21/7/2025). Kegiatan upacara diikuti oleh seluruh jajaran pejabat dan staf sekretariat. Pertama, Kholil menyampaikan bahwa akhir-akhir ini cuaca di wilayah Kota Batu cenderung dingin. Ia mengajak seluruh keluarga besar KPU Kota Batu untuk menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh supaya kesehatan tetap terjaga. Hal ini demi menunjang aktivitas bekerja bisa berjalan optimal. Tak lupa, ia juga berpesan agar seluruh jajaran sekretariat selalu berupaya menjaga produktivitas, kerja sama, dan profesionalitas dalam melaksanakan pekerjaan guna mewujudkan kualitas pelayanan lembaga.